Jakarta (HukumWatch) :
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus terdakwa menjalani hukuman selama 10 bulan dengan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL.1948 Nomor 17) dan Undang-Undang RI, dahulu Nomor 8 Tahun 1948.
Selain Terdakwa juga diancam pidana sesuai Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Ekektronik.
Dan ini putusan yang tepat menurut kami bahkan di persidangan majelis hakim berkata “Ancaman dari 10 tahun menjadi 10 bulan”.
Artinya Majelis Hakim sangat mempertimbangkan fakta hukum di persidangan serta rasa penyesalan terdakwa.
Perlu diketahui, dalam pemeriksaan Perkara Pidana Nomor : 668/ PID.sus/ 2024/bPN.JKT.Sel ditemukan fakta persidangan bahwa Terdakwa dihadirkan kepersidangan atas dakwaan telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 195.
Dan dakwaan berawal dari adanya Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 3015/V/ 2024/SPKT/ POLDA METRO JAYA, tertanggal 31 Mei 2024 yang dibuat saksi Pelapor.
Didalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa penangkapan terhadap Terdakwa dilakukan oleh saksi bersama Tim pada 31 Mei 2024 sekitar jam 20.00 WIB bertempat dekat TPU Tanjung Barat daerah Poltangan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Namun fakta persidangan, saksi 1 selaku anggota Kepolisian yang menangkap Terdakwa dinyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap Terdakwa dilakukan 31 Mei 2024 sekitar jam 02.00 WIB di TPU Tanjung Barat daerah Poltangan Jl. Swadaya II Jakarta Selatan;
Setelah dilakukan penangkapan selanjutnya, Saksi 1 dan 2 Tim Kepolisian Polda Metro Jaya selanjutnya membawa Terdakwa ke Lokasi tempat Penyimpanan Senjata Tajam jenis Corbek di Jl. Batu Ampar V RT.006 RW 003 Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Kramatjati, Jakarta Timur.
Bahwa mengacu pada keterangan saksi 1 dan 2 dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/3015/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA maka terdapat kejanggalan terkait dengan waktu dibuatnya Laporan Polisi dimaksud dan hal ini dapat dilihat dari tanggal pembuatan laporan dan waktu dilakukannya penangkapan terhadap Terdakwa.
Dimana menurut saksi 1 dan 2 penangkapan dilakukan pada pukul 02.00 WIB tanggal 31 Mei 2024, sedangkan Laporan Polisi itu sendiri juga dibuat pada tanggal 31 Mei 2024. Hal ini memunculkan pertanyaan kapan sesungguhnya Laporan Polisi tersebut dibuat oleh saksi Pelapor 1.
Ini menjadi sangat penting untuk diketahui dalam rangka mengungkap waktu terjadinya suatu peristiwa pidana (tempus) yang diduga dilakukan Terdakwa karena Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 3015/V/ 2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 31 Mei 2024 yang dibuat saksi Pelapor tidak ada didalam Berkas Perkara.
Lagi -lagi ini menimbulkan ketidakjelasan tentang waktu dibuatnya Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 3015/V/ 2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tersebut, yang dibuat, sebelum atau setelah Terdakwa ditangkap.
Jadi dengan demikian, berdasarkan keterangan saksi senjata tajam jenis corbek yang ditemukan di lantai 2 rumah kosong dan berlokasi di Jl. Batu Ampar V RT.006 RW 003 Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Kramatjati, Jakarta Timur, tidak sesuai dengan surat dakwaan dan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan bahwa senjata tajam jenis corbek tersebut ditemukan di lantai 2 Masjid.
Sehingga terdapat ketidaksesuaian antara keterangan saksi dengan surat dakwaan dan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan hal ini menimbulkan ketidakjelasan tentang Lokasi tempat penyimpanan senjata tajam jenis corbek dimaksud.
Akun Instagram alc.holic18
Sementara terkait Akun Instagram alc.holic18. Terdakwa tidak memiliki dan bukan Admin dari akun Instagram alc.holic18, dan hal ini sesuai dengan keterangan saksi pada tanggal 29 Oktober 2024 di persidangan.
Dan menyatakan bahwa pemilik akun Instagram alc.holic18 merupakan dirinya dan bukan milik Terdakwa dan Terdakwa hanya meminjam Akun tersebut untuk memposting InstaStory terkait dengan rencana menjual corbek dimaksud dan Terdakwa Tidak Pernah memposting gambar lain selain hal tersebut termasuk didalamnya tentang adanya tawuran yang berada didalam akun tersebut.
Aksi Tawuran
Begitu juga dalam surat dakwaan JPU yang menyatakan pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 Terdakwa bersama dengan kelompoknya yang bernama alc.holic18, melakukan aksi tawuran dengan kelompok lain yang tidak tahu nama kelompoknya di dekat Mabes Hankam kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Sedangkan fakta di persidangan Tidak Ada Seorang Saksi pun yang mengetahui tentang adanya peristiwa Tawuran yang dilakukan oleh Terdakwa Bersama dengan kelompoknya yang bernama alc.holic18;
Bahwa alc.holic18 bukanlah nama kelompok namun adalah merupakan nama akun Instagram milik saksi 3 dan hal ini sesuai dengan keterangan saksi selaku pemilik akun dan keterangan saksi yang mengaku mengetahui adanya penjualan senjata tajam corbek dari akun Instagram alc.holic18 dan berdasarkan hal tersebut maka surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak sejalan dengan keterangan para saksi-saksi tersebut, tukasnya.
)*Oleh Fadhil Adrian Rafqi Pasha. S,H bersama Malik Putra Eman. S,H. M,H (Kantor Hukum M&RA Lawfirm
& Partner Malik Putra & Partner Lawfirm)