Categories CRIME STORY

Bareskrim Polri Kembali Memanggil Saksi Ke-26 Budi Arie Setiadi

Jakarta (HukumWatch) :

Bareskrim Polri kembali memanggil eks Menteri Komdigi (sebelumnya Komunikasi dan Informatika) Budi Arie Setiadi, kembali Kamis (19/12) terkait Judol.

Polisi terus mengembangkan kasus judi online yang karyawan-karyawan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bekingi ini.

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan pemeriksaan dilakukan mulai pukul 11.10 WIB sampai pukul 17.13 WIB.

“Ada 18 pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik,” kata Ade Safri.

Budi Arie mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan dalam rangka membantu penegak hukum mengusut kasus judi online di lingkungan Komdigi yang pernah ia pimpin.

Sebagai warga negara yang taat hukum, saya berkewajiban membantu Kepolisian dalam penuntasan pemberantasan kasus judi online di lingkungan Komdigi, jelas Budi.

Menteri Koperasi ini juga mengatakan sebagai anak bangsa, dirinya merasa wajib untuk memberantas kasus judi online, terutama dalam kaitannya dengan perlindungan terhadap masyarakat.

“Yang kedua, pemberantasan judi online merupakan tugas kita bersama sesama anak bangsa,” ujarnya.

Karena itu perlu konsistensi dan keteguhan hati untuk memberantas judi online ini terutama untuk perlindungan terhadap masyarakat, jelas Ketua Umum Pro Jokowi itu.

Sementara ditanya lebih rinci terkait dengan materi pertanyaan dari pihak kepolisian, Budi mengatakan bisa ditanyakan langsung ke pihak Penyidik Polri.

“Silakan tanyakan ke penyidik yang berwenang,” tegasnya.

Apakah pihak kepolisian juga menggeledah rumahnya terkait judi online Komdigi ini. Budi jelas mengatakan hal tersebut adalah fitnah.

Budi Arie jadi Saksi ke-26 Polda Metro Jaya mengungkapkan mendapat 18 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri terkait eks pegawainya yang membekingi judi online.

“Dalam permintaan keterangan terhadap BAS, penyidik mengajukan 18 (delapan belas) pertanyaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.

Tim yang memeriksa Budi Arie adalah penyidik gabungan dari Subdirektorat (Subdit) III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri.

Pada tahap sidik Polisi memeriksa 26 saksi terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan pegawai Komdigi ini, termasuk dengan Budi Arie.

Polisi menetapkan puluhan Pegawai Kementerian Komdigi tersangka “beking” ribuan situs judi online (judol). Polisi total menangkap 16 tersangka, termasuk di antaranya 12 pegawai Komdigi.

Mereka melindungi ribuan situs judi online dengan perkiraan penghasilan mencapai Rp 8,5 miliar per bulannya.

Pegawai Komdigi yang terangkap terdiri dari pejabat dan staf ahli kementerian, sementara empat tersangka lainnya merupakan warga sipil.

Belakangan, jumlah tersangka dalam kasus ini terus bertambah mencapai 26 orang.

Ke-26 tersangka berperan mulai dari bandar, pemilik, pengelola website, agen pencari judol, penampung setoran agen, dan verifikasi judol agar tidak terblokir.

Padahal, Kementerian Komdigi memiliki kewenangan memblokir situs judi. Namun, mereka justru memanfaatkan wewenang tersebut untuk meraup keuntungan pribadi.

Para tersangka melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Kemudian Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Serta Pasal 5 juncto Pasal 2 Ayat (1) huruf t dan huruf z UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

)**MapikorIndonesia/ Don

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like