Categories LAWTALKS

PT Jasa Rahardja Pastikan Korban Begal Dapat Santunan, Masyarakat Diminta Tidak Khawatir

Jakarta (HukumWatch) :

Direktur Utama PT Jasa Rahardja, Rivan Achmad Purwantono, menegaskan bahwa korban begal berhak mendapatkan santunan dari perusahaan yang dipimpinnya. Pernyataan ini ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komite III DPD RI dengan PT Jasa Rahardja pada Selasa (4/2) di Kantor DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat.

Dengan adanya kepastian ini, masyarakat tidak perlu khawatir akan perlindungan yang diberikan oleh Jasa Rahardja. Rivan juga membantah informasi yang beredar bahwa korban begal tidak termasuk dalam cakupan santunan.

“Bahwa terhadap korban begal karena laka (kecelakaan) itu dibayarkan santunannya. Jadi sudah diatur, Bu. Tapi kalau pelaku begalnya tidak,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa santunan diberikan berdasarkan pertimbangan kecelakaan yang dialami korban. Oleh sebab itu, jika seseorang menjadi korban begal dan mengalami kecelakaan, maka mereka tetap berhak atas santunan dari Jasa Rahardja.

Di sisi lain, anggota Komite III DPD RI dari daerah pemilihan Jawa Barat, Agita Nurfianti, menyoroti masih adanya kebingungan di masyarakat terkait kebijakan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa banyak korban begal di jalan raya yang mengalami luka berat dan membutuhkan biaya perawatan yang besar.

“Informasi yang beredar menyebutkan bahwa kejahatan seperti begal tidak termasuk dalam kategori yang ditanggung oleh Jasa Rahardja. Padahal, kasus begal saat ini semakin marak dan korbannya sering kali membutuhkan pertolongan segera,” ujar Agita.

Selain itu, ia juga menyoroti kendala yang sering muncul dalam proses klaim melalui BPJS Kesehatan. Menurutnya, meskipun BPJS dapat menanggung biaya pengobatan, proses klaimnya kerap terkendala oleh administrasi, seperti keharusan melampirkan laporan kepolisian dan proses verifikasi yang memakan waktu.

Informasi yang simpang siur ini pun ramai diperbincangkan di media sosial dan media massa. Oleh karena itu, Agita menegaskan pentingnya kejelasan dari PT Jasa Rahardja agar masyarakat tidak salah paham dan mendapatkan haknya dengan mudah.

Menurutnya, jaminan sosial adalah hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945. Negara memiliki kewajiban untuk mengembangkan sistem jaminan sosial yang melindungi seluruh rakyat, terutama mereka yang rentan dan membutuhkan bantuan.

Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Jasa Rahardja bertanggung jawab atas santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan. Hal ini diatur dalam UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Menutup pernyataannya, Agita kembali menekankan pentingnya kepastian dari PT Jasa Rahardja mengenai santunan bagi korban begal. Dengan begitu, masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan merasa terlindungi.

“Salah satu yang perlu dipastikan kejelasannya adalah mengenai santunan kepada korban kecelakaan akibat begal di jalanan, supaya masyarakat mendapat informasi yang benar,” pungkasnya.

)**Nawasanga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like