Jakarta (HukumWatch) :
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau mba Ita. Untuk membuktikan sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Klasifikasi Sidang Praperadilan ini melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)(16/12) ini, termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Wali Kota Semarang sekaligus kader PDI-P ini melayangkan gugatan atad penetapan tersangka dirinya oleh KPK terkait kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Langkah hukum Wali Kota Semarang itu memang berdasarkan aturan perundang-undangan.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyatakan, lembaganya menghormati gugatan oleh Mbak Ita tersebut.
“KPK mempersilakan tersangka untuk mengajukan permohonan praperadilan sesuai hak yang diberikan oleh aturan hukum yang berlaku,” kata Tessa.
Komisi Antirasuah siap menghadapi gugatan Mbak Ita melalui Biro Hukum dalam persidangan di Pengadilan.
“KPK berkeyakinan proses penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” tukas Mahardika.
)**mapikorindonesia/cu