Jakarta (HukumWatch) –
Andi Muhammad Rifaldy selaku koordinator Kelompok UMKM Member Memiles mengadukan kepada Wapres RI terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 55 Miliar.
Berharap laporan tersebut dapat memicu langkah nyata dari pemerintah membantu menyelesaikan kasus yang telah berlarut-larut sejak 2019.
Masalah bermula saat Polda Jawa Timur menggerebek aplikasi periklanan PT Kam and Kam pada akhir 2019 atas dugaan investasi bodong.
Dalam proses hukum, polisi menyita dana sebesar lebih dari Rp 100 miliar dari rekening perusahaan. Namun, putusan pengadilan, termasuk Mahkamah Agung, menyatakan PT Kam and Kam tidak bersalah.
Selama proses hukum berlangsung, pihak keluarga Direktur PT Kam and Kam menyerahkan dana Rp.55 Miliar kepada pengacara Elza Syarief, Vidi, dan Farhat Abbas.
Dana tersebut disepakati sebagai “Dana Titipan” untuk melindungi aset sampai pembelian slot iklan oleh member UMKM yang tidak lagi tayang iklan hingga perkara selesai.
Namun, dana tersebut hingga kini, mereka belum mengembalikan kepada pemilik hak, meskipun proses hukum telah selesai.
Pengembalian Dana Tidak Jelas
Dari total Rp.55 miliar, Rp.16 miliar konon kabarnya menjadi sukses fee para pengacara. Jadi masih ada selisih miliar-an rupiah yang tidak jelas penggunaannya.
Disisi lain, Elza Syarief dan Farhat Abbas saling menuding terkait pertanggung – jawaban dana tersebut.
UMKM berharap dengan mengembalikan dana itu. Bisa untuk keberlangsungan usaha. Terutama untuk pengembalian dana iklan yang tidak lagi tayang.
Pemeriksaan aliran dana perlu melibatkan PPATK untuk mengungkap dugaan TPPU. Kami yakin pemerintah, terutama Wakil Presiden, dapat memberikan perhatian terhadap rakyat kecil yang teraniaya akibat kasus ini, ujar Andi Muhammad Rifaldy.
)**Amr/ Don