Categories CRIME STORY

Helena Lim, Riza, Emil Ermindra dan MB Gunawan Jalani Sidang Tuntutan

Jakarta, HukumWatch –

Selain Helena dan Riza, eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra dan Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, M.B. Gunawan menjalani sidang tuntutan, ujar kuasa hukum Helena Lim, Harris Arthur Hedar.

Perkara keempat terdakwa ini memang diadili dalam satu persidangan. Sementara, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis akan dituntut (9/12).

Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun. Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).

Ia bersama Mochtar diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.

Setelah beberapa pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.

Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.

Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana Coorporate Social Responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.

Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar.

“Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.

)**Pribadi / Don

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like