Jakarta, HukumWatch –
Aliansi Gerakan Masyarakat Pemberantas Korupsi (Aliansi GMPK) mendesak KPK serta seluruh APH untuk berkoordinasi dan mengintruksikan menangkap dan mengadili Harun Masiku.
Demonstrasi Aliansi Gerakan Masyarakat Pemberantas Korupsi (Aliansi GMPK) ini menindaklanjuti persoalan terkait status Boron/ ketetapan tersangka kepada Harun Masiku.
Harun Masiku merupakan Eks kader PDI-P, terkait persoalan kasus OTT dan praktik suap yang dilakukannya kepada Wahyu Setiawan, Komisioner KPU.
Awalnya, Harun Masiku mengirimkan uang sebesar Rp 850 juta kepada Wahyu melalui Saeful pada akhir Desember 2019. Wahyu pun menerima duit sebesar Rp 200 juta pada pertengahan Desember 2019 dan Rp 400 juta pada akhir Desember 2019.
Uang sebesar Rp 200 juta dan Rp 400 juta diterima Wahyu melalui Anggota Bawaslu kala itu, yakni Agustiani Tio Fridelina.
Aliansi Gerakan Masyarakat Pemberantas Korupsi (Aliansi GMPK) memandang meski Harun Masiku sudah menggelontorkan miliaran rupiah agar dirinya lolos sebagai anggota DPR. KPU tetap ngotot bahwa Riezky yang menjadi pengganti Nazarudin.
Wahyu kemudian menghubungi Don, dan kembali menjanjikan akan berusaha supaya Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin melalui skema PAW.
Permainan licik yang dilakukan Harun Masiku menuai indikasi, terutama Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah (31/10/23) yang mengatakan penangkapan Harun Masiku dapat mengungkapkan Modus Kecurangan Pemilu.
Selanjutnya statement dari Maruarar Sirait yang menegaskan pentingnya partisipasi publik dalam menunjukkan bahwa tidak ada indwidu yang kebal hukum di Indonesia.
Maka dari itu, Maruarar Sirait meminta kolaborasi publik untuk menemukan Harun Masiku yang berstatus DPO dan Buron KPK ini.
“Kita berharap negara ini tidak ada kebal hukum. Masa ada orang yang sudah bertahun-tahun tersangka, kok bisa bebas berkeliaran?” ujarnya (27/11/2024).
Maruarar juga menyoroti perlunya mengangkat kembali kasus hilangnya Harun Masiku. Penangkapan pelaku tersebut dapat mengungkapkan motif penipuan Pemilu 2019 yang lalu.
“Saya berinisiatif mengadakan sayembara mencari Harun Masiku dan menyiapkan Rp 8 Miliar untuk yang bisa menangkap eks kader PDIP ini. Jadi perlunya kesadaran publik terhadap kasus tersebut, yang sudah lama tidak menunjukkan perkembangan,” Ujarnya.
Aliansi Gerakan Masyarakat Pemberantas Korupsi (Aliansi GMPK) pun menilai buron Harun Masiku masih berkiliaran. Kasus tersebut tentunya menjadi catatan dasar untuk KPK RI.
Persoalan ini sangat disayangkan jika KPK dan APH tidak mampu menemukan, menangkap dan mengadili Pelaku dengan seadil-adiinya, jelas kordinator Aliansi Gerakan Masyarakat Pemberantas Korupsi (Aliansi GMPK).
Sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK Pasal 12.
Oleh karena itu, Aliansi Gerakan Masyarakat Pemberantas Korupsi (Aliansi GMPK) mengajak seluruh elemen masyarakat dan suara publik untuk menuntut ;
Pertama; Meminta KPK RI Segara layangkan dan kerahkan seluruh Pihaknya menangkap HARUN MASIKU!!
Kedua ; Mengecam dan mendesak KPK dan APH untuk kolaborasi secara profesional untuk segera menangkap HARUN MASIKU!!
Ketiga ; Meminta Kepada Bapak Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera mengatensi kejahatan tersebut!!
)**Pribadi/ Don