Jakarta, HukumWatch –
MEMUTUSKAN:
- Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Effendi Muara Sakti Simbolon dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
- Melarang Saudara tersebut pada diktum 1 (satu) di atas melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
- DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada Kongres Partai.
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
PDIP resmi memecat Effendi Simbolon sebagai anggota partai. Hal itu lantaran Effendi dinilai telah melanggar kode etik partai.
Berdasarkan surat yang diterima, Sabtu (30/11/2024), surat itu berisi pemecatan Effendi Simbolon sebagai kader dan anggota PDIP. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan ditetapkan Kamis (28/11).
Surat keputusan PDIP itu pun dibenarkan oleh Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat. Djarot mengatakan Effendi telah melanggar kode etik dan tidak disiplin.
“Benar. Melanggar kode etik dan disiplin serta AD/ART partai,” kata Djarot saat dihubungi, Sabtu (30/11).
Effendi Simbolon Dukung RK – Suswono di Pilkada Jakarta. Seperti diketahui, politikus PDIP Effendi Simbolon berada di barisan pendukung paslon nomor urut 1 Ridwan Kamil (RK) – Suswono di Pilkada Jakarta. PDIP merupakan pengusung paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno.
Diketahui, Effendi Simbolon sempat menghadiri pertemuan RK dengan Jokowi di kawasan Cempaka Putih, Senin (18/11). Riza Patria kemudian menyapa dan menyebut Effendi merupakan kader PDIP yang mendukung RK.
“Di sini ada spesial, Pak Jokowi, Bang Effendi Simbolon, ini kader PDIP yang mendukung Pak Ridwan Kamil, mendukung Pak Jokowi bersama istri,” ujar Riza.
)**Doel/ Don