Jakarta, HukumWatch –
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan apabila uang donasi masyarakat disalahgunakan maka donatur bisa menempuh lewat jalur hukum. Oleh karenanya jangan bermain soal uang donasi masyarakat yang dikirimkan oleh para donatur.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan hal ini terkait adanya uang donasi yang dikirimkan dari masyarakat yang memiliki kategori keuangan yang mampu kepada seseorang yang membutuhkan. pengobatan. Sekaligus muncul ramai polemik Agus Salim dengan Pratiwi Noviyanthi yang hingga kini belum menemukan titik terang.
“Adanya donasi itu kan agar memudahkan seseorang atau mengurangi beban seseorang untuk melakukan pengobatan yang sifatnya membutuhkan biaya besar. Makanya, ada donasi. Donasi itu bukan untuk keperluan pribadi,” tegas Menteri Sosial Saifullah Yusuf.
Harus kita akui bahwa sosialisasi kami kurang. Kita juga harus akui banyak orang belum tahu soal aturan donasi. Dalam aturan itu tentu ada pertanggungjawaban selain dapat izin. Maka, uang yang didapat itu untuk apa, kemudian perlu di audit baik pihak berwenang maupun oleh masyarakat,” tegasnya.
Saifullah Yusuf menambahkan, apabila uang donasi digunakan bukan untuk berobat maka bisa dilakukan melalui jalur hukum.
“Kalau uang donasi digunakan bukan untuk berobat, tentu orang yang memberikan donasi akan kecewa. Kalau donaturnya tidak mau, maka ini bisa menjadi perkara ke jalur hukum,” ingatnya.
Ia menyebut, agar tidak terjadi kesalahpahaman di masa mendatang. Pihaknya akan membuat aturan yang kuat untuk melindungi uang donasi yang dikirimkan dari para donatur yang ingin membantu orang yang membutuhkan.
“Oleh karenanya, tata kelola itu sangat penting. Makanya, kami ingin duduk bersama. Saya boleh ke rumahnya, atau di sini silakan saja. Kami ingin bertemu untuk bicara dari hati ke hati, apalagi ini adalah hal yang baik, ini tabayun. Nantinya, kita identifikasi mana yang menjadi point penting islah demi mendapatkan solusi terbaik,” jelasnya.
Saifullah Yusuf mengakui, polemik antara Agus Salim dengan Pratiwi Noviyanthi merupakan bagian ketidaktahuan terkait aturan uang donasi.
)**Pri/Don