Jakarta, HukumWatch –
H. AA. Ahmad Nawardi, S.Ag
Ketua Komite IV DPD RI/Anggota DPD RI Utusan Provinsi Jawa Timur, menyerukan peran aktif perbankan dalam mendukung upaya pemerintah memberantas judi online (judol). Semua pihak, termasuk sektor perbankan, penegak hukum, dan kementerian terkait, harus bersatu dalam upaya ini.
“Pemberantasan judi online bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab semua pihak yang peduli pada keadilan dan kesejahteraan bangsa. Dengan sinergi dan komitmen bersama, perang melawan judi online dapat dimenangkan, tegas Senator Ahmad Nawardi.
Perlu diketahui, Perbankan memiliki peran strategis dalam memutus mata rantai keuangan yang menopang keberlangsungan judi online. Karena itu, bank, terutama yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), sebagai bagian dari pemerintah, harus menunjukkan kontribusi nyata dalam upaya ini, ujar Senator Ahmad Nawardi.
Dalam kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, pemberantasan judi online telah menjadi salah satu prioritas nasional. Aktivitas ilegal ini dinilai tidak hanya merusak moral dan kehidupan sosial masyarakat, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi dan keamanan nasional.
Oleh karenanya, perbankan perlu menerapkan langkah-langkah konkret untuk mendukung pemberantasan judi online. Salah satu langkah strategis yang harus dilakukan adalah memblokir seluruh rekening yang terbukti atau dicurigai terlibat dalam aktivitas judi online. Dan pemutusan aliran dana ini merupakan langkah strategis untuk melemahkan operasional pelaku judi online.
Ketentuan ini sejalan dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU-PPT) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum yang mewajibkan bank menerapkan manajemen risiko teknologi informasi, termasuk pengendalian terhadap aktivitas mencurigakan.
Langkah ini juga didukung oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang mengharuskan lembaga keuangan melaporkan setiap transaksi keuangan yang mencurigakan.
Selain itu, pihak bank juga harus memperketat prosedur verifikasi nasabah, khususnya bagi calon nasabah baru, untuk mencegah pembukaan rekening yang berpotensi digunakan oleh bandar atau pelaku judi online.
Oleh karena itu, implementasi teknologi analitik risiko serta kolaborasi dengan aparat penegak hukum menjadi langkah penting dalam pelaksanaan kebijakan ini. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menegaskan pentingnya pemanfaatan teknologi untuk mendukung efisiensi, transparansi, dan keamanan dalam ekosistem keuangan. Ketentuan ini memberikan dasar yang kuat bagi penerapan sistem deteksi dini terhadap aktivitas ilegal, termasuk judi online.
Dengan mematuhi kebijakan tersebut, bank dapat membantu pemerintah secara langsung dalam memberantas sindikat judi online hingga ke akar-akarnya.
Sementara itu, Ketua Komite IV DPD RI menegaskan Pemberantasan Judi Online adalah perjuangan bersama demi menciptakan masyarakat yang lebih aman, bersih, dan bermartabat. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Polri telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam upaya ini.
Bank, sebagai penjaga sistem keuangan, memiliki peran strategis dalam mendukung langkah pemerintah untuk menegakkan keadilan dan melindungi generasi bangsa. Dengan demikian, tanpa peran aktif bank, perang melawan judi online hanya akan menyasar pelaku kecil di lapangan, sementara sindikat besar tetap berkembang.
“Ini seperti mengalahkan ‘kroco-kroco’ tanpa memberantas ‘kanker’ dan ‘virus’ yang merusak dari dalam,” imbuhnya.
Disisi inilah, sebagai bagian dari pemerintah, HIMBARA diharapkan mengambil langkah lebih besar dalam mendukung pemberantasan judi online.
)**Tjoek