Jakarta, HukumWatch –
Ketua Umum Barisan Advokat Bersatu, Herwanto resmi melaporkan Farhat Abas ke Dewan Kehormatan Organisasi Advokat Peradi, atas dugaan Pelanggaran Kode Etik.
Bersama sejumlah advokat yang tergabung dalam Barisan Advokat Bersatu, surat telah resmi diterima oleh Organisasi Advokat Peradi di Peradi Tower Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 116, Utan Kayu Utara, Matraman Jakarta Timur (21/11).
Herwanto, selaku Ketua Umum Barisan Advokat Bersatu secara tegas melaporkannya setelah banyak masyarakat mempertanyakan sikap dan perilaku advokat yang tidak mencerminkan profesi advokat yang sesungguhnya. Bahkan desakan pun datang dari kalangan seprofesi atau advokat sendiri, yang melihat kondisi semacam itu akan mencoreng profesi advokat yang belakangan kerap menjadi bahan bully-an maupun penghinaan.
Apalagi sebagai seorang yang berprofesi advokat, lanjutnya, marwahnya harus dijaga baik di luar maupun didalam peradilan atau saat berperkara. Sehingga advokat yang seharusnya menjadi panutan dan tuntunan yang baik bagi masyarakat yang mencari keadilan, justeru menjadi tontonan yang kurang baik.
Oleh karenanya, melalui surat yang dilayangkan kepada Dewan Kehormatan Organisasi Advokat Peradi, dapat direspon dengan baik dan serius. Dan apabila terbukti, untuk secara tegas mengambil tindakan dengan pemecatan.
Sesungguhnya bagaimana profesi advokat berprilaku dan berbicara sudah dicontohkan oleh Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan, yang kerap menangani kasus – kasus besar pun tetap menjaga marwah advokat dengan baik, santun dan menjadi tuntunan serta tontonan hukum yang dapat menjadi pegangan dalam penegakan hukum itu sendiri.
“Insyaallah dengan diterimanya surat, dalam waktu yang tidak lama, para pihak dapat dipanggil sebagaimana mestinya oleh organisasi advokat Peradi,” ucap Herwanto, selaku Ketua Umum Barisan Advokat Bersatu.
Karena bagi kami berteman atau tidak berteman, sejalan atau tidak sejalan, dalam menangani kasus hukum dengan Farhat Abas bukanlah menjadi masalah. Bagi kami etika perilaku dan ucapan seorang advokat harus dijaga marwahnya. Karena ini sudah menjadi preseden yang tidak baik bagi profesi seorang advokat. Sekaligus mendorong Dewan Kehormatan Organisasi Advokat Peradi mengambil tindakan tegas. Bila terbukti Pecat !, tukas Herwanto.
)**Tjoek