Categories JUSTICE

Putusan Hakim Praperadilan PN Selatan Menolak Dugaan Suap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Jakarta, HukumWatch –

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady menggelar sidang putusan gugatan praperadilan terhadap tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor terkait kasus dugaan suap lelang proyek pada Selasa (12/11) siang. Dimana putusan Hakim menolak perkara korupsi yang tertuang dalam Nomor: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. tersebut.

Perlu diketahui, Minggu (6/10), KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi di Kalimantan Selatan (Kalsel). Kemudian Selasa (8/10), KPK mengumumkan penetapan status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan tersebut.

KPK juga menetapkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.

Selain itu, masih dua orang tersangka lainnya yang berasal dari swasta, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

Proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp.23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp.22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp.9 miliar.

Bahkan KPK telah mengantongi sebanyak 152 alat bukti sesuai aturan untuk menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap lelang proyek. Namun Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady menolak Perkara dugaan korupsi yang dilayangkan KPK kepada Paman Sahbirin ini.

)**Anton/ Don

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like