Jakarta, HukumWatch –
Gugatan Pemberian Pangkat Letkol Inf.(Tit) Deddy Corbuzier yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Disepakati Damai (13/11).
Dalam persidangan diungkapkan bahwa saat mediasi, bersama Biro Hukum Kemhan, Kabiro Kemhan – Marsma TNI Muhammad Helmy Zulfadli Lubis sudah menjelaskannya pada pihak Penggugat, Syamsul Jahidin, dan sudah diberikan litraturnya dan telah sesuai prosedur hukumnya.
Dan penjelasan Kabiro Kemhan – Marsma TNI Muhammad Helmy Zulfadli Lubis disaat mediasi kemarin itu, pun sudah dijelaskan semuanya secara terang benderang. Sehingga selaku Penggugat, Syamsul Jahidin, merasa tak perlu melanjutkan gugatan ini lagi.
Lewat penerimaan dan penjelasan tersebut Penggugat merasakan perasaan aman, nyaman, merasakan manunggalnya TNI dengan masyarakat, jelas Penggugat Syamsul Jahidin.
Sedangkan Letkol Sucipto yang mewakili Dedy Corbuzier atau Tergugat IV, yang hadir dipersidangan menegaskan tidak benar kalau kliennya, Dedy Corbuzier, itu mangkir dari sidang. Karena klien kami sudah bersikap baik dan hingga surat panggilan ketiga tidak sampai ke Dedy Corbuzier. Namun terpenting pemberian gelar itu jelas tidak melanggar prosedur dan hukum serta kami sepakat berdamai.
“Kita tidak ada mengintervensi Penggugat atau menakut nakuti Penggugat. Kita berteman saja. Dan Penggugat hanya mencari yang belum dipahaminya. Nah sekarang sudah paham, maka kita berdamai,” jelas Letkol Sucipto.
Sedangkan, mewakili kuasa hukum Angkatan Darat selaku Tergugat III, sangat mengapresiasi perdamaian ini. Dan dari sisi regulasi pemberian pangkat tituler tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada di lingkungan Angkatan Darat.
Dengan kesepakatan damai ini, Pihak Penggugat, Syamsul Jahidin, mendesak sepatutnya Letkol Sucipto yang telah menjelaskan dan memberikan nasehat – nasehat hukum, yang sangat baik, yang sangat komprehensif, secara terukur dan terintegrasi, diberikan penghargaan dari Kemenhan atau Dedy Corbuzier sendiri, ujarnya.
Terkait gugatan yang berujung kesepakatan damai ini, adapun sebagai Tergugat I, Kemenhan; Tergugat II, Panglima TNI; Tergugat III, Mabesad, dan
Tergugat IV, Letkol Inf.(Tit) Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo, S.Psi, M.Psi, Ph.D (Dedy Corbuzier).
)**Yuri