Categories CRIME STORY

Eks Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut, AKBP AH Akhirnya Dijatuhkan Hukuman 2 Tahun Penjara

Jakarta, HukumWatch –

Eks Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan akhirnya dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman selama 2 tahun penjara di Rutan Tanjung Gusta setelah vonis bebasnya dibatalkan Mahkamah Agung (MA). AKBP Achiruddin di vonis atas kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi.

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting mengatakan MA telah menerima permohonan kasasi yang diajukan Kejari Medan. Dalam putusan nomor 5996 K/Pid.Sus/2024, MA membatalkan putusan bebas Pengadilan Negeri Medan terhadap AKBP Achiruddin.

Dalam kasus ini, AKBP Achiruddin menyewa lahan yang tak jauh dari rumahnya di Jalan Karya Dalam/Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan sejak Tahun 2018 untuk dijadikan gudang penimbunan BBM subsidi jenis solar.

Kemudian BBM dibeli dari sejumlah SPBU yang ada di Kota Medan, Binjai dan Deliserdang dengan harga Rp.6.800 / liter dan tergolong dalam batas normal. Lalu BBM itu diangkut dan dipindahkan ke salah satu tangki muatan 16 ton di gudang penimbunan PT Almira Nusa Raya di Jalan Karya Dalam/Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Pembelian BBM tersebut dilakukan beberapa kali dalam hari yang sama. BBM tersebut disimpan untuk waktu yang lama. Ketika harga BBM solar langka, dan harga relatif tinggi, maka AKBP Achiruddin melakukan penjualan kembali BBM tersebut kepada konsumen industri dengan harga di atas harga subsidi yang ditetapkan pemerintah dengan rata rata keuntungan Rp.300 per liter.

MA mengabulkan permohonan kasasi Kejari Medan pada 9 Oktober 2024. Yang bersangkutan dipidana penjara selama 2 tahun, denda Rp.50 juta subsider 9 bulan penjara. Sedangkan eksekusi dilakukan pada 7 November 2024.

Sebelumnya, AKBP Achiruddin divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Oloan Silalahi pada Senin (30/10/2023). Majelis hakim PN Medan memutuskan Perwira tinggi Polda Sumut itu dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan agar terdakwa Achiruddin Hasibuan dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum, Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, harkat, serta martabatnya.

Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan menuntut AKBP Achiruddin dengan pidana selama 6 tahun penjara, denda Rp.50 juta subsider 3 bulan penjara.

Majelis hakim juga menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa lainnya yang merupakan rekan dari Achiruddin yakni Direktur PT Almira Nusa Raya (ANR) Edy dan Manajer Operasional Parlin.

Atas vonis bebas itu, jaksa kemudian mengajukan kasasi. Dan, majelis hakim MA membatalkan vonis bebas terhadap AKBP Achiruddin itu.

)**Barus/ Don

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like