Jakarta, HukumWatch –
Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada 5 November 2024. Kebijakan ini mencakup penghapusan Tagihan Piutang Macet kepada UMKM di tiga sektor utama, yaitu Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan; Perikanan dan Kelautan; serta sektor UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan sebagainya.
Senator Ahmad Nawardi, Ketua Komite IV DPD RI, menilai langkah ini sebagai angin segar bagi debitur UMKM yang selama ini terpuruk akibat kesulitan ekonomi.
Menurutnya, kebijakan ini membuka peluang besar bagi pemulihan sektor usaha dan kesejahteraan sosial yang lebih inklusif.
Nawardi juga menekankan bahwa penghapusan piutang macet ini tidak dapat dilihat semata-mata sebagai penghapusan utang, melainkan sebagai ‘Langkah Negara untuk Menciptakan Iklim Usaha yang Lebih Kondusif’, terutama bagi sektor-sektor yang selama ini kurang mendapat perhatian dalam kebijakan ekonomi. Kebijakan ini, mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat dan dunia usaha, khususnya yang rentan.
Di tengah fokus banyak negara pada pemulihan sektor korporasi besar, Indonesia menunjukkan komitmennya untuk menyejahterakan semua lapisan masyarakat, termasuk mereka yang berada di sektor informal atau UMKM.
Namun, Nawardi juga mengingatkan pentingnya pendekatan yang hati-hati dalam implementasi kebijakan ini. Agar penghapusan utang ini tepat sasaran, pengawasan yang ketat dan transparansi dalam proses administrasi sangat diperlukan. Dengan manajemen yang baik, PP Nomor 47 Tahun 2024 dapat membuka jalan bagi terciptanya ekosistem ekonomi yang lebih sehat dan adil.
Namun, perlu diingat bahwa kebijakan ini, hanyalah langkah pertama dalam perjalanan panjang untuk memastikan sektor UMKM berkembang lebih baik dan berkelanjutan.
Pemerintah harus melanjutkan upaya-upaya lainnya, seperti memperkuat infrastruktur digital, memberikan akses pelatihan bisnis yang relevan, serta menciptakan pasar yang lebih inklusif.
Dengan begitu, UMKM Indonesia dapat semakin tangguh dalam menghadapi tantangan global dan menjadi motor penggerak ekonomi yang lebih merata dan berkeadilan.
)***Nawasanga