Jakarta (HukumWatch) :
Wacana pemberlakuan hukuman kerja sosial bagi terpidana korupsi kembali menuai sorotan tajam. Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, secara tegas menyatakan tidak mendukung penerapan sanksi kerja sosial bagi koruptor yang divonis di bawah lima tahun penjara.
Menurut Abdul, korupsi bukan kejahatan biasa. Ia adalah tindak pidana yang merampas hak publik, menggerogoti keuangan negara, serta merusak kepercayaan rakyat terhadap hukum dan pemerintah. Karena itu, hukuman penjara dan kewajiban mengembalikan kerugian negara dinilai sebagai sanksi yang paling relevan dan berkeadilan.
“Koruptor itu jangan dihukum kerja sosial. Keenakan dia. Hukum penjara saja dia berusaha bayar supaya tidak dihukum,” tegas Abdul.
Ia menekankan, selama ini tidak pernah ada preseden koruptor dihukum kerja sosial. Yang berlaku adalah pidana penjara disertai kewajiban membayar uang pengganti sebagai bentuk pertanggungjawaban nyata atas kerugian negara yang ditimbulkan.
Pernyataan ini disampaikan Abdul sebagai respons atas rencana pemberlakuan hukuman kerja sosial mulai 2 Januari 2026, sebagaimana diatur dalam revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persepsi kelonggaran hukum terhadap pelaku kejahatan luar biasa.
Tak hanya soal keadilan, Abdul juga mengingatkan adanya tanggung jawab baru bagi pemerintah dan aparat penegak hukum apabila sanksi kerja sosial benar-benar diterapkan. Pengawasan ketat terhadap terpidana menjadi keharusan agar pelaksanaan hukuman tidak sekadar formalitas.
“Perlu kesiapan semua pihak dalam pelaksanaan KUHP baru ini agar kepastian hukum tercapai dan rasa keadilan dapat dijalankan dengan baik,” ujarnya.
Soal efek jera, Abdul menilai hukuman kerja sosial hanya mungkin berdampak bagi pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana. Sementara bagi residivis, sanksi tersebut nyaris tidak memiliki daya tekan moral maupun sosial.
“Jika pelaku baru pertama kali, mungkin akan menjerakan karena disaksikan orang banyak. Tapi jika residivis, rasanya tidak akan berefek apa-apa,” tandasnya.
Pandangan ini menegaskan satu hal penting: korupsi membutuhkan hukuman tegas, konsisten, dan berwibawa. Ketika hukum mulai terasa lunak terhadap koruptor, maka yang terancam bukan hanya uang negara, tetapi juga rasa keadilan publik.
Pada akhirnya, penegakan hukum bukan soal memberi kelonggaran, melainkan menjaga marwah keadilan agar tetap berdiri tegak, karena di situlah kepercayaan rakyat dipertaruhkan—dan jika itu runtuh, hukum hanya akan menjadi bayangan tanpa nyali.
Donz / Foto: Ist

