Makassar, HukumWatch –
Pengusaha muda wanita, Mira Hayati menjadi bahan perbincangan publik. Bukan lantaran gemar Flexing, pendiri MH Whitening Skin, sebuah brand skincare yang sempat populer di Indonesia itu diduga mengandung bahan berbahaya, bahkan legalitas properti mewahnya pun dinilai bermasalah.
Yupp … skincare milik Mira Hayati ini disinyalir mengandung merkuri dan hidrokinon yang berpotensi membahayakan kesehatan. Produk yang mengandung kedua bahan ini dilarang keras digunakan dalam kosmetik karena dapat menyebabkan kerusakan kulit dan masalah kesehatan lainnya dalam jangka panjang.
Begitu pula dengan rumah mewah milik Mira di Makassar pun ikut disorot. Dimana rumah empat lantai yang sering dipamerkan Mira di media sosial telah disegel oleh Dinas Penataan Ruang Kota Makassar karena masalah perizinan yang belum lengkap.
Rumah tersebut berlokasi di Kecamatan Tamalan Raya dan masih dalam tahap pembangunan saat penyegelan dilakukan.
Agus Mulia, Kepala Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang di dinas tersebut, menjelaskan bahwa pihaknya sudah memberikan beberapa surat teguran kepada Mira, namun tidak mendapatkan respons.
“Kami menunggu konfirmasi dan niat baik, tetapi beliau tidak dapat dikonfirmasi atau menunjukkan itikad baik,” jelas Agus Mulia.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Makassar juga menegaskan bahwa bangunan milik Mira belum mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah.
Meskipun ada pengajuan sebelumnya, dokumen yang diperlukan belum dilengkapi. Karena itulah, pemerintah setempat mengambil langkah tegas dengan menyegel bangunan tersebut.
Mira Hayati, sosok perempuan viral lantaran Flexing usai membeli tas emas yang dibanderol seharga Rp 553 juta. Selain itu, Mira Hayati juga pernah viral lantaran membeli 1 kg emas saat ibadah haji. Gayanya yang selalu tampil dengan emas di sekujur tubuh membuat sosok Mira Hayati menjadi buah bibir di masyarakat.
Selain dikenal sebagai tv bos skincare, Mira Hayati juga dijuluki crazy rich asal Makassar.
)***Ist/ Don