Jakarta, HukumWatch –
Negara Indonesia merupakan negara hukum yang menekankan nilai-nilai keadilan, sesuai dengan ideologi Pancasila. Sila kelima Pancasila, “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” menjadi landasan penting dalam menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera.
Dengan prinsip ini, Indonesia berkomitmen untuk memastikan bahwa semua rakyat, tanpa kecuali, mendapatkan hak dan perlindungan yang sama di hadapan hukum.
Pancasila menegaskan pentingnya menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera, di mana semua individu di lindungi hak-haknya. Melalui sistem peradilan yang adil dan transparan, Indonesia berupaya mewujudkan cita-cita keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
Negara Indonesia diatur oleh prinsip negara hukum, seperti tercantum dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 1 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik dengan kedaulatan di tangan rakyat. Hukum mengatur semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Setelah di lakukan amandemen ketiga yang disahkan pada 10 November 2001, penegasan mengenai Indonesia sebagai negara hukum semakin ditekankan, menunjukkan komitmen untuk menegakkan keadilan dan aturan yang berlaku.
Penegasan dalam ketentuan konstitusi menunjukkan bahwa semua aspek kehidupan, baik dalam masyarakat, pemerintahan, maupun kenegaraan, harus selalu berlandaskan hukum. Namun, masalah muncul ketika kesadaran dan pemahaman hukum di kalangan masyarakat masih rendah.
Hal ini dapat disebabkan oleh kurangnya pemahaman mengenai hukum yang berlaku, serta ketidaktahuan tentang hak untuk mendapat kan bantuan hukum, yang seharusnya dapat diakses oleh orang miskin tanpa biaya.
Setiap individu, terlepas dari status ekonominya, memiliki hak untuk mendapatkan layanan hukum. Orang kaya atau mereka yang berkecukupan dapat menyewa jasa pengacara untuk mendampingi mereka, sementara orang miskin yang tidak mampu menyewa pengacara tetap berhak mendapatkan bantuan hukum.
Ini merupakan penjabaran dari prinsip persamaan hak di hadapan hukum. Dengan demikian, segala hal yang berkaitan dengan perlindungan harkat dan martabat diatur lebih lanjut dalam Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Selain itu, Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa negara bertanggung jawab untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat serta memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu, sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Ini menunjukkan komitmen negara untuk melindungi hak – hak individu dan memastikan kesejahteraan bagi semua warga.
Konsekuensi dari prinsip-prinsip di atas adalah penempatan hukum pada
posisi tertinggi dalam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
Hukum berfungsi sebagai pedoman dan panutan dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi dasar bagi proses penegakan hukum di Indonesia.
Dalam konteks ini, hukum tidak hanya dipandang sebagai sekumpulan aturan, tetapi juga sebagai nilai yang harus di hormati dan dijadikan acuan dalam setiap tindakan.
Pentingnya hukum dalam masyarakat tercermin dari perannya yang strategis dalam menjaga ketertiban dan keadilan. Setiap individu diharapkan memahami bahwa hukum adalah instrumen untuk melindungi hak dan kewajiban mereka.
Dengan demikian, kesadaran hukum menjadi kunci dalam mewujudkan masyarakat yang beradab dan berkeadilan.
Proses penegakan hukum yang efektif memerlukan dukungan dari semua elemen masyarakat. Selain lembaga penegak hukum, partisipasi masyarakat juga sangat penting dalam memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil.
Masyarakat harus aktif berperan dalam proses ini, baik melalui pelaporan pelanggaran hukum maupun melalui pendidikan dan penyuluhan tentang hak dan kewajiban hukum mereka.
Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang- undang. Sebagaimana termaktub pada Pembukan UUD 1945 Point-3 “Pemerintahan Negeri Republik Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia memajukan kesejahtraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa”.
Adapun Landasan dan Dasar Hukum, antara lain ;
- Undang-Undang R.I Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2013 tentang
Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana
Bantuan Hukum; - Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. Nomor 3 Tahun
2021 Tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum; - Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Nomor :
PHN-813.HN.04.03 Tahun 2023 yang diterbitkan oleh Badan Pembinaan
Hukum Nasional.
Oleh karenanya, lembaga pemberi bantuan hukum berperan penting dalam menjamin akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu. Namun, dengan meningkatnya jumlah perkara yang ditangani, lembaga ini menghadapi tantangan besar dalam menyediakan layanan hukum yang berkualitas.
Oleh karena itu, penting untuk mengidentifikasi solusi yang dapat diimplementasikan agar lembaga tersebut dapat lebih efektif dalam menjalankan tugasnya.
Paralegal merupakan komponen yang sangat penting dalam pencapaian akses terhadap keadilan, terutama dalam hal pemberian bantuan hukum dan melakukan pemberdayaan hukum bagi masyarakat. Paralegal memiliki peran dan kontribusi yang besar serta krusial bagi pemberi bantuan hukum yang dirasakan masyarakat sebelum undang-undang bantuan hukum di-sahkan.
Disisi lain, fakta adanya keterbatasan jumlah Advokat semuanya berdomisili pada Ibu Kota Kabupaten dan Kota, terlebih lagi ter-batasnya jumlah Advokat yang memberikan bantuan hukum, mengakibatkan akses masyarakat miskin untuk mendapatkan bantuan hukum menjadi sangat terbatas.
Paralegal dengan berbagai latar belakang profil termasuk pendidikan formal, meski bukan sarjana hukum ataupun advokat namun merupakan representasi dari masyarakat dan/atau komunitas yang membutuhkan pemahaman hukum, dan dapat menjadi ujung tombak bagi tercapainya akses terhadap keadilan di masyarakat.
Pendidikan Hukum Paralegal memiliki tujuan untuk menetapkan standar etika, nilai-nilai dan ideologi seorang Paralegal serta meningkatkan mutu sumber daya, pengetahuan dan keterampilan Advokasi, aquo Paralegal sebagai Pelaksana Bantuan Hukum harus memiliki kemampuan yang memadai dalam pemberian Bantuan Hukum, yang telah mendapatkan pendidikan dan pelatihan diharapkan mampu melaksanakan peran dan fungsi yang berkualitas.
Maka oleh karena itu Pendidikan Hukum Paralegal ini mutlak dan wajib dilaksanakan POSBAKUMADIN (Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia) yang tersebar diseluruh Wilayah Hukum Nusantara yang telah TerAkreditasi Kementerian Hukum dan HAM R.I.
)**by Halim Jeverson Rambe, SH.,M.AD; dan BahderJohan, SH, MH (Pimpinan Pusat PosBakumadin)