Categories JUSTICE

Inilah Perjuangan 47 Pensiunan Menggugat PT. Pelni (Persero)

Jakarta, HukumWatch –

Persidangan dengan nomor perkara 228/ Pdt.Sus.PHI/ 2024/ PN.Jkt.Pst, PHI pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berada di Jl Bungur Besar Raya No.24, 26, 28, Kemayoran, Jakarta Pusat, yang dipimpin Hakim Ketua Ledis Meriana Bakara, SH, MH; Hakim Anggota Gotti Situmorang, SH., SSos., MM; Hakim Anggota Rokhana, SH., MH; Panitera Pengganti Lydia Merry Bagianda, SH, MH, memasuki babak baru gugatan atas perselisihan hak 47 Pensiunan PT Pelni melawan PT Pelni (Persero) Tergugat I dan Dana Pensiun Pelni (Tergugat II).

Persidangan (24/10) dengan Agenda Pemeriksaan Bukti Surat dari Penggugat dan Tergugat I, Tergugat II. Dan para Penggugat, 47 pensiunan PT Pelni, Suyatno Dkk diwakili oleh Kuasa Hukum, Andianto,SH, Marvil Worotitjan, SH, MH dan Satria Tunggara Ode Rukuwa, SH, MH, dimana telah menyerahkan sebagian bukti surat dan telah diperiksa kepada Majelis Hakim Perkara dalam perkara ini.

Majelis Hakim dalam perkara ini, telah memeriksa bukti surat dari 47 Penggugat, namun pemeriksaan atas bukti surat Tergugat I dan Tergugat II, ditunda karena belum tersusun rapi atau belum siap.

Kuasa Hukum para Penggugat, Marvil Worotitjan,SH.MH, dkk, menjelaskan bahwa duduk perkara ini dalam rangka menuntut keadilan atas Selisih Pemberian Hak Pesangon kepada 47 penggugat yang merupakan Mantan Pegawai Tetap yang di PHK karena pensiun berdasarkan SK Direksi PT Pelni (Persero) 21 Juni 2023.

Marvil juga menyampaikan bahwa 47 Pensiunan ini mendapatkan gaji pokok yang sangat rendah bila dibandingkan dengan BUMN lainnya.

“Sangat miris kawan-kawan kita 47 pensiunan PT Pelni yang telah bekerja rerata 22-35 tahun, namun memiliki gaji pokok sangat minim dan yang menjadi salah satu indikator perhitungan pesangon,” ujar Marvil, makanya kami berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini dengan sangat adil, arif dan bijaksana;

Sementara Andianto,SH, menambahkan bahwa klien kami ini berdomisili / berada, bertempat tinggal, diseluruh wilayah Indonesia, ada yang dari Manado, Ternate, Jakarta, Medan, Surabaya dan wilayah kota lainnya.

Mereka hadir juga dalam setiap persidangan perkara ini; dan kami berharap Majelis Hakim dapat mengikuti surat anjuran dari Disnaker, Transmigrasi dan Energi Prov DKI Jakarta.

Agenda persidangan selanjutnya, 29 Oktober 2024 mendatang dengan agenda bukti surat tambahan dari Penggugat dan Bukti surat dari Tergugat I, Tergugat II, sambung Satria Tunggara, SH, MH.

)**Yul/ Djunod

0 comments

Anin says:

Sungguh miris jaman sudah melineal masih seperti perbudakan, gaji pokok jauh di atas UMR namun tidak pernah ada yg peduli

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like