Jakarta, HukumWatch –
One Law Firm, salah satu firma hukum terkemuka di Indonesia, kembali menunjukkan keunggulannya dalam menangani kasus-kasus hukum yang kompleks. Kali ini, firma hukum yang dikenal dengan keahliannya di berbagai bidang hukum ini ditunjuk untuk menangani sebuah kasus arbitrase yang melibatkan dua perusahaan besar di sektor konstruksi.
Kasus ini melibatkan PT SBS, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang industri yang juga merupakan group perusahaan internasional, mengajukan gugatan terhadap PT MHP, kontraktor yang ditugaskan untuk melakukan pembangunan beton di lokasi PT SBS.
Gugatan ini didasarkan pada dugaan wanprestasi atau pelanggaran kontrak yang dilakukan oleh PT MHP dalam pelaksanaan perjanjian pembangunan. One Law Firm, yang ditunjuk sebagai kuasa hukum PT SBS, mengambil langkah strategis dengan mengajukan gugatan ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Langkah ini sesuai dengan klausul penyelesaian sengketa yang tertuang dalam perjanjian antara kedua belah pihak, yang menyatakan bahwa setiap perselisihan akan diselesaikan melalui arbitrase di BANI.
“Kami di One Law Firm memahami pentingnya kepatuhan terhadap setiap detail perjanjian, termasuk klausul penyelesaian sengketa,” ujar R. Surya Nuswantoro, S. H., M. H., Managing Partner One Law Firm.
“Pengajuan gugatan ke BANI bukan hanya langkah prosedural, tetapi juga strategi hukum yang kami yakini akan memberikan proses penyelesaian yang lebih efisien dan sesuai dengan kesepakatan awal para pihak,” tuturnya lebih lanjut.
Keputusan untuk membawa kasus ini ke arbitrase menunjukkan pemahaman mendalam One Law Firm terhadap kompleksitas hukum kontrak dan kelebihan penyelesaian sengketa melalui arbitrase.
Arbitrase sering kali dipilih dalam sengketa bisnis karena prosesnya yang lebih cepat, fleksibel, dan bersifat rahasia dibandingkan dengan litigasi di pengadilan umum.
One Law Firm dikenal memiliki tim ahli yang berpengalaman dalam menangani kasus-kasus arbitrase. Dengan track record yang impresif, firma ini siap mewakili dan mendampingi PT SBS dalam setiap tahapan proses arbitrase di BANI.
“Kami akan mempersiapkan argumen hukum yang kuat dan bukti-bukti yang komprehensif untuk mendukung klaim klien kami,” tambah Managing Partner dari One Law Firm tersebut.
“Tujuan kami adalah memastikan bahwa hak-hak PT SBS terlindungi dan mendapatkan penyelesaian yang adil sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian.”
Kasus ini menjadi sorotan dalam komunitas hukum dan bisnis, mengingat besarnya skala proyek dan reputasi perusahaan-perusahaan yang terlibat. Keberhasilan One Law Firm dalam menangani kasus ini nantinya dapat menjadi preseden penting dalam penyelesaian sengketa konstruksi melalui arbitrase di Indonesia.
Sementara proses arbitrase berlangsung, masyarakat hukum dan pelaku industri konstruksi menantikan dengan antusias hasil dari kasus ini.
Bagaimanapun hasilnya nanti, penanganan kasus oleh One Law Firm telah sekali lagi mempertegas posisi mereka sebagai salah satu firma hukum terdepan di Indonesia, khususnya dalam bidang arbitrase dan hukum kontrak.
)***ist/ Olf