Jakarta (Hukumwatch) :
Kasus gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 kembali mencuat. Sebanyak 53 pemegang polis menggugat perusahaan asuransi itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas dugaan wanprestasi.
Sidang yang seharusnya berlangsung pada Kamis (6/2/2025) kembali ditunda karena hakim sedang menjalani tugas diklat. Penundaan ini menjadi tantangan baru bagi para nasabah yang telah bertahun-tahun menunggu pencairan polis mereka.

Frengky Richard, S.H., kuasa hukum para penggugat, menegaskan bahwa kliennya telah lama berjuang untuk mendapatkan hak mereka. “Seharusnya polis ini sudah cair sejak 2018, 2019, 2020, dan 2021. Namun, hingga kini belum ada realisasi dari AJB Bumiputera 1912,” ujar Frengky.
Total nilai gugatan yang diajukan mencapai Rp 2,3 miliar. Para nasabah berharap AJB Bumiputera segera memenuhi kewajibannya. “Kami membawa bukti dan saksi yang memperkuat tuntutan ini. Namun, sayangnya, sidang kali ini harus ditunda karena hakim berhalangan hadir,” tambah Frengky.

Meski menghadapi berbagai kendala, para pemegang polis tetap berkomitmen memperjuangkan hak mereka. Mereka berharap keadilan berpihak pada mereka agar uang yang seharusnya sudah diterima bisa segera dicairkan.
Kasus gagal bayar AJB Bumiputera 1912 telah berlangsung lama dan menjadi sorotan publik. Para nasabah berharap ada kejelasan hukum dan tanggung jawab dari pihak perusahaan. Mereka tidak ingin perjuangan panjang ini berakhir sia-sia. )**Don