Categories JUSTICE

YBRS-GKP Diduga Ambil Alih Tanah Warisan Keluarga Alm. Sutisna Said, Asep, Henry, dan Prima, Secara Ilegal

Bandung, HukumWatch –

Yayasan Badan Rumah Sakit Gereja Kristen Pasundan (YBRS-GKP) diduga mengambil alih tanah warisan Keluarga Alm. Sutisna Said, Asep, Henry, dan Prima, seluas 600.m² di Bandung secara ilegal.

Ahli waris dari tanah warisan Keluarga Alm. Sutisna Said, Asep, Henry, dan Prima, mengklaim bahwa lahan strategis tersebut adalah hak keluarga mereka dan akan segera memperjuangkan hak tersebut melalui jalur hukum. Dan untuk menangani sengketa tersebut, mereka telah menunjuk firma hukum Raidin Anom & Partner (RAP).

Firma hukum Raidin Anom & Partner (RAP) menduga telah terjadi konspirasi dan penyalahgunaan wewenang terhadap tanah warisan Keluarga Alm. Sutisna Said, Asep, Henry, dan Prima, yang berlokasi di Bandung tersebut.

“Kami sudah mempelajari dan melihat adanya unsur kriminal dalam kasus ini, dan ironi terbesar adalah keterlibatan Yayasan keagamaan seperti YBRS-GKP,” ungkap Raidin Anom, Pimpinan RAP.

Sementara M.Yamin, salah seorang tim hukum RAP, menambahkan bahwa beberapa orang yang diduga oknum Yayasan Yayasan Badan Rumah Sakit Gereja Kristen Pasundan ini, juga terlibat dalam tindakan pengusiran tidak langsung terhadap ahli waris.

“Oleh karena itu kami mendesak penyelidikan transparan agar potensi konflik sosial dapat dicegah,” tegas M.Yamin.

Masyarakat juga menyoroti praktik komunikasi pihak yayasan yang dinilai membingungkan. Mereka selalu menyebut pihak Yayasan dalam pertemuan, bukan RS Immanuel, sehingga perlu klarifikasi peran antara Yayasan dan Rumah Sakit tersebut.

Perlu diketahui, RS Immanuel, yang berada di bawah YBRS-GKP, berlokasi di Jl. Raya Kopo No. 161, Situsaeur, Bojongloa Kidul, Bandung. Tim hukum ahli waris telah mengirim surat resmi kepada pemerintah daerah dan pusat untuk meminta klarifikasi dan menuntut penegakan hukum yang adil.

“Kami ingin memastikan bahwa status Yayasan tersebut tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok,” tegas Raidin Anom.

Ahli waris menuntut agar hak atas tanah tersebut segera dikembalikan. “Kami hanya ingin keadilan. Tanah ini milik keluarga kami, dan kami akan berjuang menghormati orangtua kami agar hak kami tersebut segera dipulihkan, ” ujar salah seorang ahli waris dari keluarga Asep.

Selain melalui jalur hukum, para pihak ahli waris, Ibu Prima serta Pak Henry juga mendesak pemerintah untuk segera turun tangan. Mereka menekankan pentingnya penegakan hukum yang cepat dan transparan demi mencegah masalah ini berkembang menjadi konflik sosial yang lebih besar.

“Ini bukan sekadar sengketa tanah, tetapi soal perlindungan hak warga dari penyalahgunaan wewenang,” tukas Henry.

Hingga tulisan ini dibuat, YBRS-GKP belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan persangkaan tersebut.

)**Cup/ Don

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like