Jakarta, HukumWatch –
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan permohonan kasasi atas putusan banding yang memperberat hukumannya. Selain SYL, dua mantan anak buahnya juga mengajukan upaya kasasi, yakni mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Kementan M Hatta.
Perlu diketahui, sebelumnya, Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan SYL terbukti bersalah karena memeras anak buahnya di Kementan. SYL dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hakim pun menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Total pemerasan Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu, namun hakim menyebut uang yang dinikmati SYL dan keluarganya Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.
Kini lewat Putusan Banding Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan hukuman SYL diperberat menjadi 12 tahun penjara. Hakim menyatakan SYL terbukti bersalah telah memeras anak buahnya di Kementan.
“Menjatuhkan terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan 4 bulan kurungan,” tegas Ketua Majelis Hakim Artha Theresia saat membacakan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat (10/9).
Duduk sebagai hakim anggota adalah Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R Saragih, dan Hotma Maya Marbun. Hakim juga menambah besaran uang pengganti yang harus dibayar SYL.
Hakim menghukum SYL membayar uang pengganti sejumlah uang yang diterimanya, yakni Rp 14.147.144.786 (Rp 14,1 miliar) dan USD 30 ribu. Jika harta benda SYL tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, diganti dengan kurungan.
)**Don