Categories CRIME STORY

Dua Saksi Walhi Babel Hadir Di Sidang Korupsi Timah Harvey Moeis, Dirut PT.RBT Suparta, dan Dir. Pengembangan PT.RBT, Reza Andriansyah

Jakarta, HukumWatch –

Dari sidang korupsi timah yang menjerat Harvey Moeis, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, dan Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah di PN Jakarta Pusat (17/10), Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) menghadirkan dua saksi dari WALHI Bangka Belitung.

Dihadapan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Direktur WALHI Bangka Belitung, Ahmad Subhan Hafiz, menjelaskan bahwa 167 ribu hektare lahan mengalami krisis akibat aktivitas tambang, yang mana saat ini, pertambangan di Provinsi Bangka Belitung tak hanya masif dilakukan di kawasan hutan, tetapi sudah meluas ke wilayah pesisir pantai. Bahkan Bangka Belitung terancam banjir dan kekeringan.

Dan sekitar 3 ribu hektare lahan yang mengalami krisis, sepanjang kurun waktu 2015 – 2021. Begitu pula daerah aliran sungai (DAS) juga mengalami kerusakan secara masif sebab, ada lebih dari 200 sungai yang rusak karena praktik pertambangan.

Sementara pada tahun 2022, ada 210 ribu hektare lubang bekas tambang yang mengeluarkan radiasi dan menyebabkan hilangnya sumber air bersih. Beberapa pulau di Bangka Belitung pun, lanjut Hafiz, sudah mengalami abrasi parah dan terancam tenggelam sehingga WALHI mengalami kesulitan dalam memitigasi krisis iklim tersebut.

Provinsi Bangka Belitung saat ini mengalami krisis iklim akibat aktivitas penambangan timah, terjadi bencana ekologis, ini bukan faktor alam tapi kerusakan yang disebabkan aktivitas manusia, tegas Hafiz di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.

Dalam perkara ini, Harvey Moeis didakwa menerima uang Rp. 420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim.

Sedangkan Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp. 4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun ini.

Sementara Reza tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut. Namun mengetahui dan menyetujui semua perbuatan korupsi ini.

Untuk Harvey Moeis dan Suparta, keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima.

Dengan demikian, Harvey dan Suparta terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Untuk Reza didakwakan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

)**Tjoek/ foto Don

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like