Categories LAWPICT

Sejumlah Organisasi Mahasiswa dan Pemuda di Tangerang Selatan ‘Kecam’ Penahanan Kader HIMA FH UNPAM

Tangsel, HukumWatch –

Sejumlah organisasi mahasiswa dan pemuda di Tangerang Selatan, seperti HIMA FH UNPAM, Cipayung Plus, dan Primodial Daerah, secara tegas mengecam penahanan dua kader HIMA FH UNPAM. Mereka menilai proses penangkapan tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Aksi dilakukan para mahasiswa dan pemuda di Mako Polres Tangsel, Jalan Promoter No.1 Lengkong Gudang Timur, Serpong (15/10).

Peristiwa ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Pamulang (KBM UNPAM) pada 7 September 2024.

Namun, HIMA FH UNPAM membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa kejadian itu merupakan provokasi yang telah direncanakan oleh KBM UNPAM.

Dalam sebuah video berdurasi enam menit, HIMA FH UNPAM menegaskan bahwa tidak ada bukti yang kuat untuk mengaitkan kedua kader mereka dengan pelanggaran hukum.

Mereka mempertanyakan kinerja Satreskrim Polres Tangerang Selatan dan menilai bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan tidak sesuai dengan Pasal 21 KUHAP.

Beberapa kejanggalan ditemukan dalam proses penangkapan ini, seperti penangkapan Ketua Umum HIMA FH UNPAM, Adi Haryanto, pada 9 September 2024 pukul 22.00 WIB tanpa adanya surat panggilan terlebih dahulu.

Muhammad Fahrul, Ketua Himpunan Mahasiswa Islam, menyatakan, Adi Haryanto ditangkap paksa oleh penyidik.

Surat panggilan baru diberikan pada malam penangkapan, yang menurut mereka menunjukkan ketidakmampuan Polres Tangsel dalam menjalankan prosedur yang benar.

Selain itu, pemanggilan terhadap Taufik Ibrahim dianggap tidak sah karena yang bersangkutan tidak berada di lokasi kejadian.

Penetapan M Ridho Fauzan dan Maychel Yuma Nubatonis sebagai tersangka juga dipertanyakan, karena dalam video yang beredar, keduanya terlihat berusaha meredakan situasi, bukan melakukan pelanggaran.

Para organisasi tersebut menuntut agar Kapolres Tangerang Selatan dicopot dari jabatannya karena dinilai gagal memimpin dengan baik.

Mereka juga meminta penyidik yang menangani kasus ini untuk mundur dan bertanggung jawab atas tindakannya yang dianggap melanggar hukum.

Di sisi lain, mereka mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menindaklanjuti laporan pencemaran nama baik yang diajukan oleh beberapa anggota KBM UNPAM.

HIMA FH UNPAM dan kelompok lainnya meminta agar M Ridho Fauzan dan Maychel Yuma Nubatonis segera dibebaskan dari tahanan Polres Tangerang Selatan.

Mereka menegaskan pentingnya profesionalisme aparat penegak hukum dan proses yang sesuai prosedur untuk menghindari kesalahan yang merugikan pihak yang tidak bersalah.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dan profesionalisme aparat kepolisian dalam menangani konflik yang melibatkan organisasi mahasiswa.

Mereka juga menyatakan akan melakukan aksi lebih lanjut jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. Fahrul mengatakan, jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, pihaknya akan melakukan aksi yang lebih besar lagi.

)**Irwan/ Don

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like