Jakarta, HukumWatch –
Terkait jumlah uang tunai yang diminta dirinya kepada Ratih Purnamasari, Sandra Dewi isteri dari Harvey Moeis ini, mengaku sudah tak ingat lagi jumlahnya. Dan Sandra Dewi menambahkan bahwa penarikan tunai tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dirinya dan kedua anaknya.
“Tujuannya apa?” tanya Jaksa Penuntut Umum.
“Untuk kebutuhan sehari-hari. Karena semua uang kami di-freez, kami tidak punya uang sama sekali. Kami butuh hidup, harus makan, anak saya juga harus makan. Jadi, saya pakai uang itu untuk kebutuhan sehari-hari,” jawab Sandra Dewi.
“Berapa nilainya yang ditarik?” tanya jaksa.
“Saya lupa karena Ibu Ratih Purnamasari yang menariknya,” jawab Sandra Dewi lagi.
Jaksa lalu bertanya ke Ratih Purnamasari. Dia mengatakan uang di rekeningnya itu bersumber dari Harvey Moeis dan Sandra Dewi.
“Punya akses itu atau Bu Sandra Dewi?” tanya jaksa.
“Saya yang punya akses, Ibu Sandra yang memerintahkan,” jawab Ratih Purnamasari.
“Itu dana-dana itu sumbernya dari mana?” tanya jaksa.
“Dari Bapak Harvey dan Ibu Sandra,” jawab Ratih Purnamasari.
Jaksa Penuntut Umum lalu membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ratih Purnamasari. Dimana pada BAP itu menerangkan terkait jumlah uang yang ditarik Ratih Purnamasari dari rekeningnya senilai Rp.894 juta.
“Ini di BAP Saudara pemeriksaan tanggal 4 Juni 2024 di poin 10 ini, ada akumulasi dari 2021 sampai 2023 nilainya Rp.894 juta. Itu Saudara kelola sendiri atau atas perintah Ibu Sandra?” tanya jaksa.
“Semuanya atas perintah Ibu Sandra Dewi dan Pak Harvey Moeis,” jawab Ratih Purnamasari.
Seperti diketahui Sandra Dewi dan Ratih Purnamasari bersaksi untuk Harvey Moeis di Kasus Timah, dan Sandra Dewi mengaku ‘Rekeningnya Diblokir, sehingga terpaksa pinjam uang untuk bertahan hidup. Dan Ratih Purnamasari selaku asisten pribadi mengakui menampung uang dari Sandra Dewi – Harvey Moeis senilai Rp.894 Juta.
Didalam persidangan, tak luput tas – tas branded diduga milik Sandra Dewi pun ditampilkan pula (10/10).
Disamping itu, Ratih Purnamasari pun bersaksi untuk terdakwa Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (PT RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sejak 2018, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak 2017. Dimana Persidangan digelar di PN Tipikor Jakarta (10/10).
Mulanya, Jaksa Penuntut Umum menanyakan apakah Sandra Dewi pernah meminta Ratih Purnamasari menarik uang dari rekening milik Ratih Purnamasari setelah Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus ini.
Sandra Dewi yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut, lalu memberikan penjelasan.
“Apakah Saudara pernah memerintahkan Ibu Ratih untuk menarik seluruh uang yang ada di rekeningnya ketika Pak Harvey menjadi tersangka dalam perkara ini?” tanya Jaksa di persidangan.
“Mungkin saya menyuruh asisten saya untuk membayar uang sekolah anak saya, karena anak saya mau masuk SD,” jawab Sandra.
“Menarik seluruh isi rekening itu?” tanya jaksa.
“Uangnya dikit juga, Pak,” jawab Sandra.
“Pertanyaan saya, pernah menyuruh itu tidak, atau Pak Harvey?” tanya jaksa.
“Iya, kalau dia yang menarik berarti saya yang menyuruh,” jawab Sandra.
)***D Junod