Categories LAWNATION

Tujuh Nelayan Aceh Timur Yang Hilang Kabar, Kini Ditahan Otoritas Myanmar Diduga Langgar Batas Wilayah

Aceh Timur, HukumWatch –

Tujuh nelayan asal Aceh Timur yang sempat kehilangan kabar sejak Juli lalu akhirnya diketahui dalam keadaan selamat dan saat ini ditahan oleh otoritas negara Myanmar, demikian disampaikan anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma (8/10/2024).

Informasi tersebut diperoleh dari hasil komunikasi staf penghubungnya di Aceh Timur dengan dengan Muhammad Nur (Pawang Maknu), pemilik KM Aslam Samudera dan dengan nelayan yang saat ini ditahan di Yangon.

“Ketujuh nelayan yang sebelumnya hilang kabar, telah diketahui dalam keadaan selamat dan saat ini ditahan otoritas Myanmar di penjara Yangon karena pelanggaran batas wilayah”, ujar Haji Uma.

Berdasarkan cerita Pawang Maknu yang diterima Haji Uma, nelayan KM Aslam Samudera berlabuh dari Kuala Idi, Aceh Timur sekitar 11 Juli 2024. Karena angin kencang dan gelombang laut tinggi menyebabkan KM Aslam Samudera terombang-ambing hingga kapal mereka kehabisan bahan bakar.

Kemudian kapal ikan itu pun terdampar ke wilayah perairan Myanmar dan para nelayan ditahan oleh otoritas setempat.

Ketujuh nelayan yang ditahan di penjara Yangon, Myanmar yakni Muhammad Nur (Aceh Timur) sebagai narkoba. Sementara ABK yaitu Nasruddin Hamzaz (Langsa), Abdullah (Aceh Timur), Mustafa Kamal (Aceh Timur), Mola Zikri (Langsa), Zubir (Langsa) dan Muzakir (Aceh Utara).

Terkait penahanan ketujuh nelayan ini, Haji Uma mengaku sudah berkoordinasi dengan Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Hal ini menindaklanjuti surat yang dikirim Dinas Perikanan Aceh Timur kepada dirinya. Tembusannya juga dikirimkan ke Dinas Perikanan Aceh Timur dan Provinsi Aceh.

“Kita sudah berkoordinasi dan mengirim surat ke Ditjen PSDKP KKP untuk upaya fasilitasi pendampingan hukum kepada nelayan kita yang ditangkap di Myanmar. Hal ini kita lakukan menindaklanjuti surat Dinas Perikanan Pemkab Aceh Timur dan laporan keluarga nelayan yang kita terima sebelumnya”, kata Haji Uma.

Haji Uma berharap agar keluarga nelayan yang saat ini ditahan itu agar bersabar dan menunggu perkembangan hasil tindak lanjut dari kementerian terkait nantinya.

Selain menyurati Kementerian Kelautan dan Perikanan, Haji Uma juga mengatakan bahwa dirinya juga menyurati Direktorat Perlindungan WNI-BHI Kementerian Luar Negeri. Harapannya, kedua Kementerian terkait nantinya dapat saling bersinergi untuk upaya perlindungan maksimal bagi nelayan Aceh yang ditangkap di Myanmar.

“Selain KKP, kita juga menyurati Direktorat Perlindungan WNI-BHI Kemenlu RI dengan harapan nantinya saling bersinergi untuk perlindungan maksimal terhadap nelayan kita di Myanmar”, tutup Haji Uma.

)**Garib

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like