Categories CRIME STORY

Dina Kesumawati : ATM BNI Hilang, DiLaporkan … Ehh … Malah Dibobol Ratusan Juta

Jakarta, HukumWatch –

Kuasa Hukum Dina Kesumawati menyampaikan tambahan bukti untuk menguatkan keterangan Saksi Ahli pada persidangan sebelumnya yang menyatakan bahwa raibnya ratusan juta melalui berkali-kali transaksi via ATM BNI, meskipun telah dilakukan pemblokiran oleh nasabah ke Call Center BNI.

Raibnya ratusan juta melalui berkali-kali transaksi via ATM BNI tersebut bukanlah transaksi normal seperti yang dinyatakan oleh legal BNI melalui ‘Jawaban Surat Somasi’ dari Law Firm Purwanto Kitung & Partners.

Bukti-bukti tersebut berupa antara lain: Tangkapan layar Penggugat menghubungi BNI Call Center, Surat untuk Kepala Kantor Pusat PT. Bank Negara Indonesia 46 (BNI46) No. 95/PMH/LF.PK/VI/ 2024, tertanggal 12 Juni 2024 Perihal Permintaan Hasil Rekaman Pemblokiran Kartu Debit ATM GPN atas nama Dina Kesumawati (Penggugat), dan Keuangan (OJK) Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah, No. 96/PMH/LF.PK/VI/ 2024 tertanggal 26 Juni 2024 Perihal Permohonan Rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait Permintaan Hasil Rekaman Pemblokiran Kartu Debit ATM GPN Atas Nama Dina Kesumawati di BNI.

)**Pribadi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like