Jakarta, HukumWatch –
Solidaritas Hakim se-Indonesia berencana menggelar Aksi Mogok Sidang melalui cuti massal selama sepekan mulai tanggal 7-11 Oktober 2024. Alasannya adalah gaji pokok Hakim yang dinilai tidak layak karena tak kunjung disesuaikan selama 12 tahun terakhir.
Juru bicara Gerakan Solidaritas Hakim se-Indonesia, Fauzan Arrasyid mengemukakan bahwa saat ini aturan gaji pokok para Hakim masih disamakan dengan aturan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurutnya, hal tersebut akan berdampak pada penghasilan para hakim ketika masuk masa pensiun, karena ketika pensiun para hakim hanya akan menerima gaji pokok.
“Saat ini besaran gaji pokok memang jauh lebih kecil dibandingkan dengan tunjangan jabatan, ketika seorang hakim pensiun, dia penghasilan pensiunnya juga akan turun drastis, mengingat ketika pensiun hanya memperhitungkan gaji pokok dari Hakim yang bersangkutan,” tuturnya (28/9).
Sudah keharusan pemerintah memperhatikan kesejahteraan Hakim sebagai bagian dari penyelenggara negara. Karena menaikkan gaji Hakim selain sudah seharusnya, juga sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab negara untuk menjaga dan mempertebal independensi Hakim.
Terkait Aksi Mogok Hakim ini, terpenting pastikan pula para pencari keadilan akan tetap terlayani di waktu yang disebut akan terjadi mogok ini.
)**By Nawasanga