Categories LAWTALKS

Advokat Herwanto Lakukan Gugatan Perdata Kapolri dan Kapolda Jabar Terkait Kasus Vina Cirebon, Hadirkan Saksi Ahli Hukum Nyoman Rae di Persidangan

Jakarta, HukumWatch –

PN Jaksel kembali menggelar sidang gugatan perdata advokat Herwanto terhadap Kapolri dan Kapolda Jawa Barat terkait dengan penanganan kasus Vina Cirebon, yang terjadi sejak tahun 2016. Dan sekaligus Sidang (3/10) ini menghadirkan Ahli Hukum Nyoman Rae dari kalangan akademisi sebagai Saksi Ahli. Sidang ini pun terbuka untuk umum dan diharapkan menjadi momen penting untuk menegakkan transparansi dan mencari keadilan dalam kasus Vina Cirebon.

Didalam persidangan, Advokat Herwanto dan timnya mempermasalahkan prosedur penyitaan barang bukti berupa HP dan CCTV. Lantaran menurutnya, barang-barang tersebut terkesan tidak digunakan dengan semestinya selama proses penyidikan dan peradilan.

Meskipun disita, Herwanto berpendapat bahwa barang-barang tersebut tidak pernah digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan, dan oleh karena itu, ia meminta agar barang-barang tersebut segera dikembalikan hak kepada pemiliknya.

Sebuah hal yang dinilai mengada – ada jika pihak Termohon beralasan bahwa HP dan CCTV masih diperlukan untuk mengejar tiga DPO, yakni Pegi Perong, Andi, dan Dani. Padahal, pihak humas Polda Jabar sebelumnya sudah menyatakan rilis bahwa dua dari DPO tersebut adalah fiktif, ujar Herwanto kepada awak media, menyikapi alasan penolakan dari pihak Termohon.

Sementara itu, dalam kesaksian keahliannya, Nyoman Rae menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 46 ayat 1 KUHP, barang bukti yang disita hanya boleh disimpan untuk kepentingan penyelidikan atau peradilan, dan harus segera dikembalikan jika tidak ada perkara baru.

Nyoman Rae juga menegaskan bahwa Kapolri maupun Kapolda Jabar tidak memiliki dasar hukum untuk menahan barang bukti tersebut, karena putusan kasus Vina Cirebon sudah ada sejak tahun 2016.

Menurutnya, tindakan menahan barang bukti tanpa adanya kasus tambahan adalah pelanggaran hukum.

Sidang gugatan perdata ini masih akan berlanjut. Sebelumnya, pihak Kapolri dan Kapolda Jabar sebagai Termohon I dan Termohon II telah meminta hakim untuk menolak gugatan, dengan alasan barang bukti tersebut masih diperlukan dalam pencarian tiga DPO, yakni Pegi, Andi, dan Dani. Namun, hakim memberikan kesempatan kepada Advokat Herwanto untuk menghadirkan bukti tambahan, saksi, serta ahli lainnya dalam persidangan selanjutnya.

Persidangan lanjutan digelar (4/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan advokat Herwanto dijadwalkan akan menghadirkan ahli lain, yakni Reza Indragiri, yang juga akan memberikan keterangan sesuai keahliannya.

)**D.Junod

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like