Jakarta, HukumWatch –
Dari sidang Kenny Wisha Sonda yang berlangsung di Ruang Seno Adjie PN Jakarta Selatan (1/10) yang diketuai Hakim Ketua Samuel Ginting, dimana dihadirkan Saksi Thomson Situmorang yang bertindak sebagai Head Legal PT EMA.
Dalam persidangan tersebut terungkap bahwa Surat Kuasa Thomson Situmorang kepada pihak kuasa hukum perusahaan PT. EMA, bukanlah mengatasnamakan perusahaan tersebut, namun hanya berupa Surat Kuasa yang bersifat pribadi.
Atas fakta persidangan tersebut, anggota kuasa hukum dari Kenny Wisha Sonda, Perry Cornelius Sitohang, secara tegas mempertanyakan legal standing saksi Thomson Situmorang, atas pelaporan kerugian PT. EMA yang didakwakan kepada Kenny Wisha Sonda.
Padahal disisi lain, perlu diketahui pula terkait kerugian bagi sebuah perusahaan, maka yang berhak melaporkan adalah Direksi dari Perusahaan tersebut, bukanlah person to person yang tak ada kaitannya terhadap kerugian perusahaan tersebut.
Padahal dakwaan terhadap Kenny Wisha Sonda tidaklah main – main, jelas Perry Cornelius Sitohang yakni didakwa mengeluarkan legal opinion yang mengakibatkan PT Energi Maju Abadi (PT.EMA) merugi US$ 31.468.649,-
Perlu diketahui, Kenny Wisha Sonda merupakan Legal Counsel dari Energy Equity Epic Sengkang Pty. Ltd. Dia dituduh melakukan penggelapan karena memberi opini hukum.
Penggelapan yang didakwakan jaksa penuntut umum terhadap Kenny Wisha Sonda berhubungan pada perjanjian kerja sama antara EEES dengan PT Energi Maju Abadi (EMA) pada 29 November 2018. Sebuah kesepakatan yang membahas kerja sama pengelolaan blok eksplorasi gas alam di Sengkang, Sulawesi Selatan.
Lebih jauh, Perry Cornelius Sitohang pun menegaskan sekali lagi tidak habis fikir, bagaimana pelaporan semacam ini oleh pihak JPU dapat masuk P21. Dan sidang hari ini belum masuk pada pembuktian materi persidangan. Namun tim kuasa hukum Kenny Wisha Sonda juga telah menyiapkan argumen argumen yang akan mematahkan argumen JPU maupun para saksi lainnya yang bakal dihadirkan.
Sidang Kenny Wisha Sonda berlanjut hingga siang ini, dihadiri selain keluarga dan kerabat, juga dihadiri kolega dari Universitas Parahyangan.
)**D.Junod/ Nawasanga