Jakarta, HukumWatch –
Bagi Dina, perempuan asal Kota Depok ini, akhir tahun 2023 lalu, menjadi momen yang tak terlupakan. Lantaran Dina harus kehilangan uang senilai ratusan juta tanpa sebab.
Uang ratusan juta yang disimpannya di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, harus raib, tak jelas kemana rimbanya. Padahal Dina merasa tak pernah menggunakan uang sebanyak itu.
Memang setelah diingatnya, pada akhir tahun 2023 lalu, Dina pernah kehilangan ATM miliknya saat dalam perjalanan. Namun itupun, tak lama menyadari ATMnya hilang. Dina langsung berinisiatif menghubungi call center BNI untuk menyampaikan laporan dan memblokir kartu ATM tersebut agar tidak bisa digunakan oleh yang mungkin menemukan kartu miliknya tersebut.
“Memang tidak langsung datang ke kantor cabang BNI untuk mengganti kartu karena sudah diblokir dan sepemahaman saya sangat sulit dan hampir tidak mungkin orang yang menemukan mengetahui pin ATM kalau kita tidak memberitahukan kepada siapapun,” tegas Dina.
Dan Dina baru mengetahui adanya transaksi lewat ATM nya saat hendak mengganti kartu di Kantor Cabang BNI. Karena betwpw terkejutnya Dina saat melihat saldo tabungannya telah berkurang hingga ratusan juta rupiah.
Untuk melacak kemana aliran uangnya yang hilang itu, Dina mendatangi Bank BNI KCU Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Dan terungkap saat hasil print out disegerakan bahwa dana senilai ratusan juta telah ditarik secara bertahap melalui beberapa ATM.
Hal itu memunculkan keanehan dalam dirinya, mengapa penarikan via ATM itu dilakukan setelah dirinya memblokir kartu ATM lewat laporan yang disampaikan melalui call center sesuai prosedur saat mengalami kehilangan fisik kartu, tanyanya penuh kecurigaan.
Oleh karenanya, melalui kuasa hukumnya Budi Hartono, SH dan Marsella Lesmana, SE, SH, MKn dari Law Firm Purwanto Kitung And Associates, akhirnya Dina mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bulan Februari lalu.
Gugatan dilayangkan terhadap Bank BNI KCP Pasar Minggu, KCU Fatmawati dan BNI Pusat masing – masing sebagai Tergugat I, II dan III. Adapun persidangan perkara ini telah digelar hingga 20 kali atau telah berjalan sekitar 6 bulan.
Dari berkas gugatan Nomor 203/PDT.G/2024/PN Jkt.Sel
dijelaskan bahwa upaya hukum dilakukan lantaran ‘BNI Dinilai Lalai’ dalam menjaga keamanan isi tabungan Nasabah. Pasalnya, Dina tak pernah mengambil uangnya, namun tabungannya tergerus. Kelalaian BNI itu dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.
“Sebelum melayangkan gugatan, klien Kami telah memberikan penjelasan perihal posisinya ketika uang ditarik dari ATM. Namun, Bank BNI diduga tak menggubris alibi dan penjelasan tersebut dan menyatakan transaksi tersebut sebagai transaksi normal, karena itu kami sebagai Kuasa Hukum Nasabah menuntut BNI untuk mengganti kerugian sejumlah uang tabungan yang hilang, juga menuntut pembayaran ganti rugi immateriil sebesar 1 Miliar Rupiah. Kerugian itu timbul lantaran klien Kami harus bolak-balik meluangkan waktu guna mencari kejelasan sehinga aktivitas pekerjaan sempat terganggu,” ujar Budi sesuai Sidang (30/09).
Adapun dalam sidang di hari tersebut, pihak penggugat menghadirkan saksi ahli yaitu Dr. Selamat Lumban Gaol,S.H.,M.Kn. yang merupakan Akademisi dan Ahli di Bidang Hukum Keperdataan.
Dr. Selamat Lumban dihadapan sejumlah jurnalis menjelaskan kalau dirinya menyampaikan pandangannya kepada Majelis Hakim sebagai Saksi Ahli dari Pihak Penggugat.
Menurutnya, Pihak Bank harus menerapkan asas kepercayaan, kehati-hatian, kerahasiaan, dan asas mengenal nasabah sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan perubahannya oleh bank.
“Sebagai saksi ahli dari pihak penggugat, Saya memandang pihak bank tidak menerapkan asas-asas demikian untuk mencegah kerugian Penggugat, sehingga Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan berkewajiban untuk membayar ganti kerugian, baik materiil maupun imateriil,” jelasnya.
Dr. Selamat Lumban juga menambahkan, Pelaku Pembobolan Rekening juga dapat dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana (“UU 3/2011”) yang menguraikan bahwa setiap orang secara melawan hukum mengambil atau memindahkan sebagian atau seluruh dana milik orang lain melalui perintah transfer dana palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 5 miliar.
Apabila pembobolan rekening nasabah dilakukan dengan merusak alat untuk memasukkan kartu ATM yang diganti dengan skimmer di mesin-mesin ATM, maka bisa dijerat Pasal 30 jo. Pasal 46 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).
Selanjutnya, pihak kuasa hukum Dina berharap perkara ini segera tuntas karena sudah cukup lama & memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar dapat mengabulkan gugatan dari klien Kami ini dan mendapatkan kembali hak atas dana yang telah dipercayakan kepada pihak bank, pungkas Budi. Sementara sidang perkara tersebut akan dilanjutkan pekan depan.
)**D.Junod/ Nawasanga