Jakarta, HukumWatch –
Rapat Dengar Pendapat (RDP) di akhir masa periode Komisi I DPR RI 2019-2024 dengan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat membahas terkait draft naskah Pedoman Perilaku Penyiaran Standar Program Siaran (P3SPS) yang KPI berikan saat menjelang Rakornas 2024. Harapannya tentu draft ini bisa segera dibahas dan menjadi prioritas oleh anggota dewan yang baru, yang akan dilantik awal Oktober 2024 ini. Semoga ikhtiar yang dimulai sejak 2013 ini dapat berbuah manis di periode DPR RI 2024-2029.
Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), adalah seperangkat aturan yang dibuat oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengatur isi siaran di televisi dan radio di Indonesia. Aturan ini bertujuan untuk memastikan siaran yang disajikan berkualitas, sehat, dan bermartabat, serta sesuai dengan nilai-nilai agama, norma sosial, dan kepentingan publik.
Tujuan P3SPS; Memperkukuh integrasi nasional: Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan membina watak dan jati diri bangsa; Membentuk karakter bangsa yang beriman dan bertakwa; Mencerdaskan kehidupan bangsa dengan menyediakan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat; Memajukan kesejahteraan umum melalui penayangan program-program yang berdampak positif bagi masyarakat.
Oleh karenanya P3SPS mengatur berbagai hal, seperti Pembatasan Konten yakni batasan terkait adegan kekerasan, seksual, dan konten yang tidak sesuai untuk anak-anak.
Termasuk penggunaan Bahasa yang santun dan tidak menyinggung. Juga Akurasi Informasi sebagai kewajiban untuk menyajikan informasi yang benar dan tidak menyesatkan.
Terpenting memberikan Perlindungan pada Anak terhadap konten yang tidak pantas. Dan juga membuka ruang Hak Jawab masyarakat untuk memberikan tanggapan atas pemberitaan yang merugikan.
Sehingga, mengapa P3SPS itu Penting karena : Menjaga kualitas siaran dengan memastikan siaran yang disajikan berkualitas dan bermanfaat. Dapat Melindungi Masyarakat dari konten yang negatif. Dan juga Menjaga Keberagaman Budaya.
Selanjutnya relevansinya kehadiran P3PS bagi masyarakat yakni bahwa P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) sebagai seperangkat aturan yang mengatur isi siaran televisi dan radio di Indonesia untuk memastikan bahwa program-program yang disiarkan sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan, norma sosial, dan kepentingan publik.
P3SPS memastikan program siaran yang berkualitas, sehat, dan bermartabat. Melindungi masyarakat terutama anak-anak dari konten yang tidak pantas atau berbahaya.
P3SPS mendorong penayangan program yang mencerminkan keberagaman budaya Indonesia. Mendorong Masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan P3SPS.
Karena P3SPS mengatur batasan konten kekerasan, seksualitas, bahasa kasar, dan isu sensitif lainnya. Mengatur waktu penayangan program tertentu, terutama untuk anak-anak. Mengatur mengenai jenis iklan yang boleh ditayangkan. Mengatur Standar Pelaporan Berita yang akurat dan berimbang.
Oleh karenanya dalam pelaksanaan P3SPS ini Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga negara bertugas mengawasi pelaksanaan P3SPS, disamping Masyarakat pun dapat melaporkan pelanggaran P3SPS kepada KPI. Dan kepada Lembaga Penyiaran wajib mematuhi ketentuan P3SPS dalam setiap program yang disiarkan.
Dengan demikian hadir lingkungan media yang lebih sehat terhindar dari konten yang negatif atau merugikan. Selain mendapatkan informasi dan hiburan yang sesuai dengan nilai-nilai yang diyakini. Terpenting masyarakat dapat ikut serta dalam menjaga kualitas siaran di Indonesia.
P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) mengatur berbagai aspek penyiaran di Indonesia, termasuk perlindungan anak dan remaja. Beberapa ketentuan penting terkait anak dan remaja dalam P3SPS antara lain:
P3SPS melarang eksploitasi anak dalam program siaran, baik secara fisik, psikologis, maupun seksual. Hal ini mencakup larangan menampilkan anak dalam situasi berbahaya, menghina anak, atau menggunakan anak untuk tujuan komersial yang tidak sesuai dengan kepentingan terbaik mereka.
P3SPS mewajibkan lembaga penyiaran untuk melindungi anak dari konten negatif, seperti kekerasan, pornografi, dan diskriminasi. Hal ini mencakup larangan menyiarkan konten yang dapat merusak moral anak atau mengganggu perkembangan mereka.
P3SPS mengatur pembatasan tayangan untuk anak berdasarkan usia mereka. Hal ini mencakup larangan menyiarkan program siaran yang tidak sesuai dengan usia anak atau dapat mengganggu perkembangan mereka.
P3SPS mewajibkan lembaga penyiaran untuk memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran. Hal ini mencakup kewajiban untuk melibatkan anak dalam proses produksi siaran dan memastikan bahwa siaran tersebut sesuai dengan kepentingan terbaik mereka.
Selain itu, P3SPS juga mengatur berbagai aspek lain terkait penyiaran, seperti standar teknis, etika jurnalistik, dan tanggung jawab sosial lembaga penyiaran.
)**Gharib