Jakarta, HukumWatch –
Sejak 20 tahun yang lalu diusulkan Rancangan Undang – Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan sudah lama bergulir di Parlemen, tetapi hingga kini masih belum jelas mengenai kelanjutan pembahasannya.
DPR RI bersama DPD RI telah berupaya untuk melakukan langkah-langkah konkrit agar RUU ini dapat naik ke tahap pembahasan, namun sampai saat ini belum menemukan titik terang.
Rapat Kerja yang digelar oleh Pansus RUU Daerah Kepulauan secara tripartit antara DPR RI, DPD RI dan Pemerintah di Ruang Rapat Pansus B DPR RI lantai III tersebut bertujuan menindaklanjuti RUU Daerah Kepulauan yang belum menghasilkan penyelesaian konkrit karena ketidakhadiran pihak pemerintah khususnya Menteri Dalam Negeri.
“Sangat disayangkan pada rapat kerja kedua Pansus ini tidak ada satu pun Menteri yang hadir”, keluh Wakil Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan, Mercy Chriesty Barends saat memimpin jalannya rapat.
Kementerian yang menggawangi bidang hukum ini tidak dapat bertindak lebih jauh, karena dalam Surpres yang pertama disebut Kemendagri, sehingga kementerian yang dipimpin oleh Tito Karnavian ini dianggap memiliki tanggungjawab paling utama sebagai leading sector.
Sementara itu, Ketua Komite I Fachrul Razi, mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran pihak – pihak terkait pada pansus tersebut. Ia menilai pemerintah kurang komitmen terhadap pembentukan RUU Daerah Kepulauan.
“DPD RI kecewa kepada pemerintah (Kemendagri), karena tidak hadir pada rapat pansus. Sikap pemerintah ini menunjukkan kurangnya komitmen terhadap pembentukan RUU Daerah Kepulauan. Sehingga rapat hari ini tidak bisa mengambil keputusan politik akibat tidak lengkapnya unsur pemerintah”, jelas Razi.
Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat Ongku P. Hasibuan juga mempertanyakan sikap pemerintah yang terkesan melakukan pembiaran terhadap RUU ini.
“RUU ini sepertinya diabaikan, pemerintah tidak ada komitmen sama sekali. Sementara RUU ini sangat strategis untuk dilakukan pembahasan mengingat Indonesia adalah negara kepulauan, dan sekaligus juga negara maritim dan pembangunan di sektor kelautan harus diakselerasi”, ungkap Ongku.
Senada dengan itu, Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Agung Widyantoro menambahkan bahwa RUU ini sangat urgen sebagai kerangka normatif untuk menyelesaikan masalah di wilayah kepulauan yang terpinggirkan, terpencil dan terbelakang.
“RUU ini sangat mendesak untuk menyelesaikan berbagai permasalahan di wilayah kepulauan. Jika RUU ini dapat disepakati bersama dengan pemerintah, persoalan – persoalan dengan negara tetangga juga tidak dapat teratasi dengan baik”, jelas Agung.
Dikesempatan yang sama, Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Saadiah Uluputty juga menyayangkan sikap pemerintah. “Surpres sudah ada dari sejak Maret 2020, sehingga sebetulnya tidak ada alasan lagi untuk menunda – nunda pembahasan RUU ini”, tetapi karena kurangnya respon dari pemerintah, RUU ini jadi mati suri”, ungkap Saadiah.
Pada akhir rapat, Anggota DPR RI perwakilan Fraksi PDIP Musthofa mengusulkan agar adanya terobosan supaya pembahasan dalam pansus dapat berjalan terus tanpa hambatan.
“Perlu skenario lain dalam agenda rapat ini agar pembahasan RUU tetap dapat dilakukan”, tutup Mustafa.
)**Garib