Jakarta, HukumWatch –
Mantan karyawan/ pensiunan Sucofindo (Superintendent Company of Indonesia), BUMN yang bergerak di Bidang Surveyor, mengugat Direksi Sucofindo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (26/9) terkait Hak Hak Pensiun yang diduga secara sepihak telah diputuskan oleh Direksi Sucofindo. Dan hari ini, para pensiunan Sucofindo bakal menyerahkan Replik kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Dalam sidang Replik yang berlangsung di PN Jakarta Selatan ini, para pensiunan/ mantan karyawan Sucofindo ini menuntut hak – hak pensiun mereka yang seenaknya mau dihilangkan Direksi perusahaan survey Sucofindo tersebut kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Freddy Simanjuntak, selaku pemegang kuasa para pensiunan/ mantan karyawan Sucofindo ini, menegaskan bahwa apa yang diperjuangkan teman teman ini sudah berlangsung selama dua tahun dan surat tersebut akan berakhir di tahun ini pula.
Dan para pensiunan/ mantan karyawan Sucofindo yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia ini terancam kehilangan hak pensiun yang selama ini mereka nikmati, yang selama ini menggantungkan hidupnya dari sisa-sisa uang pensiun.
Perjuangan sepanjang dua tahun terakhir ini, para pensiunan/ mantan karyawan Sucofindo sebelumnya pernah melakukan unjuk rasa di Kementerian BUMN, selanjutnya di Gedung DPR RI bertemu wakil rakyat, lalu Ketiga ke Kantor Pusat Sucofindo itu sendiri.
Freddy Simanjuntak, menegaskan bahwa para mantan karyawan yang sudah puluhan tahun bekerja ini merasa diperlakukan tidak adil oleh Pemerintah dan Direksi Sucofindo, dizalimi dan hak-haknya mau dihilangkan begitu saja akibat kebijakan sepihak Direksi Sucofindo ini , tegasnya.
Pemerintah diduga telah mengorbankan para pensiunan/ mantan karyawan Sucofindo, melalui kebijakan Menteri BUMN Erick Tohir yang merestrukturisasi Asuransi Jiwasraya, serta tindakan sepihak Direksi Sucofindo yang memilih opsi restrukturisasi polis dengan mengalihkannya kepada PT IFG Life, dengan segala akibatnya.
Padahal, menurut Freddy Simanjuntak, selama bekerja di perusahaan survey itu, gaji karyawan selama ini dipotong untuk persiapan hari tua (uang THT). Sedangkan Uang Jaminan Hari Tua (UJHT) itu selama ini memang dipercayakan Sucofinfo ke Asuransi Jiwasraya.
Terkait dengan apa yang dialami Jiwasraya, perusahaaan asuransi ini kemudian menetapkan opsi restrukturisasi polis kepada karyawan Sucofindo. Tapi Masalahnya, dengan cara sepihak dan tanpa melalui perundingan dengan keryawan, Direksi Sucofindo (Persero) kemudian memilih opsi restrukturisasi polis, dialihkan kepada PT IFG Life. Di sinilah bermula masalahnya.
Adapun ketentuan uang tunjangan hari tua para karyawan Sucofindo diatur melalui Keputusan Direksi No.008 Tahun 1997. Keputusan Direksi inilah yang menjadi pegangan pegawai dan mantan pegawai Sucofindo.
Belakangan, Direksi Sucofindo mengeluarkan Keputusan Direksi yang baru, bernomor 14 Tahun 2021, yang ditandatangani Direktur Utama Mas Wigrantoso Roes Setiyadi, yang intinya mengatur Pembayaran Pensiunan. Dimana yang tadinya manfaat pembayaran berkala bulanan berubah dengan eskalasi 5 % per tahun, dengan SK Direksi Sucofindo yang baru manfaat pembayaran berkala bulanan menjadi tetap, tanpa ada eskalasi 5 %.
Dan jangka waktu pembayaran berkala bulanan pun berubah, dimana disebutkan menyesuaikan alias Tidak Berlaku Lagi Seumur Hidup. . Berubah menjadi hanya 9 tahun dan 12 tahun. Akibatnya, banyak kini pensiunan yang usianya sudah lanjut, janda, anak-anak yatim, terancam kehilangan penghasilan untuk menyambung hidupnya, karena sudah diputus oleh Direksi Sucofindo.
Perlu diketahui para pensiunan / mantan karyawan Sucofindo di dampingi oleh kuasa hukum dari Thirty Eights Law Office. Dan para pensiunan / mantan karyawan Sucofindo tetap menegaskan bahwa “Hak Pensiun Kami Harus Tetap Seumur Hidup Dengan Kenaikan 5 Persen setiap Tahun”, tukas Fadly pensiun/ mantan karyawan Sucofindo yang telah bekerja selama 32 tahun itu, penuh semangat.
)***D. Junod/ Nawasanga